BOLTIM – Terkait larangan pemerintah pusat untuk pengangkatan tenaga honorer atau sejenis seperti pegawai non-ASN mulai November tahun 2022, langsung ditindaklanjuti Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan melakukan pendataan tenaga non-ASN, dilingkup instansi pemerintah pusat dan daerah.
Saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) sendiri, juga dalam tahap pendataan. Hal ini dikatakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Boltim, Rezha Mamonto, saat dihubungi awak media, Jumat (16/09).
“Iya sesuai tahapannya, hari ini batas pemasukan dokumen pendataan tenaga non ASN ke BKPSDM oleh masing-masing SKPD, untuk selanjutnya akan diinput ke dalam aplikasi BKN,” kata Rezha.
Rezha sendiri belum bisa menyebutkan secara rinci data jumlah tenaga non ASN yang saat ini berada di lingkup Pemkab Boltim. “Belum bisa dipastikan karena masih ada beberapa SKPD yang belum memasukkan dokumen,” pungkasnya. (Novianti Kansil)
Tinggalkan Balasan