MANADO – Kegiatan investasi megaproyek senilai Rp2 triliun yang akan mewujudkan Pantai Indah Kapuk (PIK) di Malalayang Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), dipastikan akan kembali beroperasi usai adanya penghentian sementara.
Hal ini dipastikan setelah dilakukan pertemuan dan sosialisasi yang diprakarsai Polresta Manado antara masyarakat pesisir Malalayang, serta pihak PT TJ Silfanus yang juga dihadiri Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Daerah Sulut, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Daerah Sulut serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan memastikan diri akan memperbaiki beberapa kesalahan teknis yang terjadi ketika proses pengerjaan kegiatan reklamasi.
Saat diwawancarai, Michael Chai dari perwakilan perusahaan mengajak masyarakat untuk bersama-sama membangun Kota Manado, lewat kegiatan investasi tersebut.
Dirinya juga memastikan bahwa CSR perusahaan tersedia untuk nantinya disalurkan ke masyarakat sekitar. Pihaknya sangat terbuka dengan semua informasi yang dibutuhkan masyarakat.
“Kita juga akan menyiapkan rehabilitasi karang. Jadi kita pastikan juga bahwa, kegiatan investasi juga telah dilakukan banyak kajian sebelum pekerjaan dilakukan,” sebutnya.
Michael menuturkan bahwa, pihaknya sudah sangat berkomitmen, dalam kondisi apapun pekerjaan akan terus dilakukan walaupun ada prediksi resesi ekonomi yang bisa melanda Indonesia di tahun 2023. Itu menurutnya, dilakukan agar ada dampak ekonomi yang bisa dirasakan masyarakat sekitar kegiatan proyek. Bahkan pihaknya akan melakukan evaluasi setiap 3 bulan terhadap pekerjaan reklamasi yang dilakukan.
“Pimpinan di Jakarta, telah memastikan perusahaan akan melakukan banyak hal untuk masyarakat dan itu diprioritaskan. Semaksimal mungkin kita akan bekerja sama dengan masyarakat,” bebernya.
Sementara itu, Kabag Ops Polresta Manado, Kompol Thommy Aruan mengatakan, pihaknya akan terus menjaga suasana Kamtibmas di Kota Manado.
Dan investasi adalah salah satu bagian yang akan pihaknya kawal sesuai ketentuan yang ada.
“Hari ini, kita memfasilitasi pertemuan antara pihak perusahaan dan masyarakat serta instansi terkait di Pemprov Sulut. Itu agar supaya ada kesepakatan bersama, dan tidak ada lagi riak-riak kedepannya, supaya masyarakat dan perusahaan bisa bersatu padu dalam menjaga kegiatan investasi tersebut,” ujarnya.
Thommy juga mempersilahkan pihak perusahaan untuk kembali bekerja di lokasi yang telah mendapatkan izin.
Dirinya juga memastikan akan mengawal kegiatan investasi di lokasi tersebut.
“Apapun kegiatan di wilayah hukum kita, akan kita kawal. Itu kita jaga, agar tidak ada tindakan yang berlebihan, atau hal-hal yang tidak kita inginkan. Selama kegiatan investasi ini berizin dan sesuai ketentuan, maka akan silahkan saja untuk bekerja. Tugas kita itu hanya untuk menjaga keamanan di Kota Manado,” sebutnya.
Disisi lain, Kepala Bidang Penegakan Hukum Arfan Basuki dalam diskusi juga telah memasuki bahwa dokumen AMDAL yang dimiliki PT TJ Silfanus sudah melalui proses pengkajian.
Dokumen itu, dimintanya agar di-publish ke masyarakat.
“Namun tentu tidak semua dokumen itu bisa dimiliki semua orang. Namun saya minta dokumen-dokumen itu di tampilkan ke masyarakat. Tapi kalau untuk dokumen Amdal saya pastikan sudah aman. Memang ada beberapa titik pekerja yang harus diperbaiki perusahaan. Namun itu kembali menjadi ramah dari pihak kementerian,” kuncinya. (rivco)
Tinggalkan Balasan