MINUT – Prosesi serah terima jabatan Hukum Tua Desa Wori, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara, menuai sorotan dari kalangan tokoh masyarakat setempat.

Pasalnya, dalam acara Sertijab pada Selasa (19/5/2026), tidak dibacakan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa secara lengkap.

Tokoh Masyarakat Desa Wori, Frans Johanis, menilai mekanisme serah terima jabatan dari pejabat Hukum Tua sebelumnya, Veronika Sengke, kepada Reflin Rumengan, S.H., tidak berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Menurut saya itu tidak sesuai dengan mekanisme, karena dalam laporan pertanggungjawaban tadi tidak disertakan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa. Kemudian, laporan penggunaan dana desa itu tidak dilaksanakan, sehingga kami bertanya-tanya,” ujar Frans.

Frans mempertanyakan pengelolaan dana desa selama tahun 2025 di bawah kepemimpinan Veronika Sengke yang menjabat selama 11 bulan.

Menurutnya, tidak adanya laporan pertanggungjawaban keuangan dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Lebih jauh, Frans juga menyoroti sejumlah persoalan keuangan yang dinilainya perlu diklarifikasi secara terbuka.

Di antaranya adalah dana hibah sebesar Rp50 juta dari Perumahan Griyatama Wori untuk lahan pekuburan, serta dana sewa lapangan untuk kegiatan malam gembira di lapangan Desa Wori, yang keduanya tidak disampaikan dalam forum serah terima.

“Kami ingin mempertegas bahwa kami akan menindaklanjuti untuk pembuatan laporan ke pihak penegak hukum terkait dengan tidak dibacakannya dan tidak diserahkannya dana Rp50 juta dan dana sewa lapangan untuk kegiatan malam gembira yang ada di lapangan Desa Wori,” ucapnya

“Saya kira ini yang harus dijelaskan dan disampaikan secara terang benderang. Dan kalau tidak dibacakan, berarti seakan-akan menyembunyikan sesuatu yang harusnya masyarakat ketahui,” tegas Frans.

Selain persoalan keuangan, Frans turut mempertanyakan keberadaan sejumlah aset desa yang tercatat dalam APBDes 2025 namun tidak disebutkan dalam proses serah terima. Aset-aset dimaksud antara lain satu set TOA, satu unit laptop, dan satu set proyektor.

“Tidak dibacakan aset-aset yang dibeli dengan dana desa tahun 2025, sementara kami mengetahui bahwa ada aset-aset yang tertata di APBDes 2025. Sehingga kami mempertanyakan, ke mana barang-barang tersebut?” pungkasnya.

Frans menegaskan bahwa pihaknya berencana membawa persoalan ini ke ranah hukum apabila tidak ada penjelasan resmi yang memadai dari pihak-pihak terkait. (nando)