Sepanjang 2022 OJK Berhasil Selesaikan 20 Perkara di Sektor Jasa Keuangan

oleh
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: istimewa)

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memiliki kewenangan penyidikan pada tahun 2022 lalu berhasil menyelesaikan 20 perkara kasus di sektor jasa keuangan.

20 perkara tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (P-21) dan telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2). 

Dari 20 perkara tersebut sebanyak 18 perkara sektor Perbankan dan dua perkara sektor IKNB. Sehingga sejak 2014 sampai 2022 Penyidik OJK telah menyelesaikan total 99 perkara.

Direktur Humas OJK, Darmansyah dalam keterangan resminya pada Rabu (25/1/2023) menyebut bahwa 99 perkara tersebut terdiri dari 78 perkara Perbankan, 5 perkara Pasar Modal dan 16 perkara IKNB. 

“Untuk memperkuat kewenangan penyidikan dan untuk membangun sistem peradilan pidana yang kredibel, OJK secara rutin menggelar koordinasi dengan lembaga maupun Aparat Penegak Hukum yaitu Polri, Kejaksaan RI, PPATK dan Lembaga Penjamin Simpanan,” jelasnya.

Saat ini, lanjut Darmansyah, OJK telah memiliki 17 penyidik yang terdiri dari 12 penyidik Kepolisian dan lima penyidik PNS. 

Selama 2022, penyidik OJK juga telah melakukan penguatan koordinasi dan komunikasi dalam bentuk edukasi pencegahan tindak pidana sektor jasa keuangan dengan Polda Sulteng, Polda Jatim dan Kejati Jatim serta Polda DIY dan Kejati DIY. 

Tugas Penyidikan OJK juga mendapatkan penghargaan sebagai Penyidik Terbaik dari Bareskrim Polri pada 24 November 2022 lalu atas prestasi penegakan hukum di sektor jasa keuangan selama 2022. 

OJK menjadi lembaga terbaik dalam penyelesaian kasus untuk kategori Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian/Lembaga. 

“Dengan langkah-langkah penguatan dan penegakan hukum tersebut, OJK optimis stabilitas sistem keuangan dapat terjaga khususnya dalam mengantisipasi peningkatan risiko eksternal dan semakin mendorong pemulihan ekonomi nasional,” kuncinya. (Fernando Rumetor)