MANADO – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bakal menggelar Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) tahun 2023 serentak se-Indonesia pada Jumat (3/2/2023).
Di Sulawesi Utara sendiri, Kanwil ATR/BPN Sulut mulai mensosialisasikan kegiatan GEMAPATAS ini kepada masyarakat, salah satunya di Jalan Roda (Jarod), di daerah Pasar 45, Kota Manado, Rabu (1/2/2023).
Pada kegiatan ini, masyarakat diajak untuk memasang patok atau tanda batas tanah miliknya, sebagai salah satu cara pengamanan aset tanah agar terhindar dari penyerobotan tanah dan mafia tanah.
“Dengan pemasangan tanda batas tanah bakal memudahkan dan mempercepat petugas pertanahan untuk mengukur dan memetakan tanah milik masyarakat,” kata Kepala Kanwil ATR/BPN Sulut, Lutfi Zakaria.
Dirinya berharap masyarakat memiliki kesadaran dan keinginan untuk memasang tanda batas di tanah yang dimiliki, sehingga masalah terkait sengketa batas tanah juga bisa diminimalisir.
“Dari data yang kami peroleh, masalah pertanahan di Sulut lebih cenderung kepada permasalahan saling klaim penguasaan antar masyarakat. Nah dengan pasang batas akan mengurangi masalah,” jelasnya.
Sekadar diketahui, untuk pemasangan batas tanah ini masyarakat bisa menggunakan besi, paralon maupun kayu. Lalu batas tersebut dicat sesuai keinginan.
Akan tetapi sebelum memasang batas ataupun patok, harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari tetangga di sebelah tanah yang berbatasan langsung. Ini untuk meminimalisir terjadinya sengketa di kemudian hari.
“Di Sulawesi Utara kita kebagian tugas memasang 7 ribu patok atau batas tanah yang tersebar ke 15 Kabupaten/Kota, kecuali Kabupaten Sitaro,” tutur Lutfi.
“Tetapi dari koordinasi kami dengan teman-teman ATR/BPN di Kabupaten/Kota, kemampuan kita bisa mencapai 11 ribu patok,” tambahnya.
Pihaknya pun berharap kepada segenap masyarakat, Kepala Desa/Hukum Tua, Pemerintah Daerah se-Sulut terutama lokasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2023 dapat mendukung penuh semua tahapan pelaksanaan kegiatan PTSL dan GEMAPATAS.
“Ini merupakan langkah awal dalam rangka memastikan obyek Program PTSL telah terpasang tanda batas untuk mencegah terjadinya sengketa batas. Pemilik tanah pun merawat serta memelihara tanahnya agar tanah tidak gampang diakui atau diambil orang,” kuncinya. (Fernando Rumetor)
Tinggalkan Balasan