79 Plt Hukum Tua di Minahasa Terima SK, Gubernur OD Ingatkan Soal Tupoksi Kepala Desa

oleh
Foto bersama usai pengambilan sumpah janji. (Foto: istimewa)

MINAHASA – Gubernur Olly Dondokambey (OD) menghadiri pengambilan sumpah/janji jabatan 79 Pelaksana Tugas (Plt) Hukum Tua di Kabupaten Minahasa yang digelar di Gedung Walenetouw, Tondano, Rabu (8/2/2023).

Acara ini dihadiri Bupati Minahasa Royke Roring dan Wakil Bupati Robby Dondokambey.

Kesempatan itu, Gubernur OD memberikan selamat bertugas kepada 79 Plt Hukum Tua yang telah menerima surat keputusan (SK).

Ia meminta kepercayaan yang diemban dapat ditunaikan dengan totalitas pengabdian yang tinggi dan dedikasi.

“Para Plt Hukum Tua yang menerima SK diharapkan mampu berinovasi sembari melanjutkan program kerja yang telah berjalan dan sudah berjalan sehingga kesinambungan ini terus berjalan, untuk mengupayakan langkah dan arah supaya bisa singkron dengan arah pembangunan nasional. Termasuk visi-misi pembangunan Sulawesi Utara dalam menuju Sulut maju dan sejahtera sebagai pintu gerbang di Asia Pasifik,” ungkap Gubernur OD.

Ia juga menjelaskan tugas dan fungsi (Tupoksi) kepala desa yang diamanatkan dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Menurutnya, tugas dan fungsi kepala desa menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa.

“Sementara fungsi kepala desa yaitu penyelanggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembinaan masyarakat, pemberdayaan masyarakat, dan penjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga-lembaga lainnya,” ujarnya.

Gubernur OD meminta tugas dan fungsi tersebut menjadi wajib dipahami dan dilaksanakan oleh pelaksana tugas hukum tua.

“Disamping senantiasa saling mengedepankan berkoordinasi, sinergitas dan mendukung dalam pelaksanaan tugas dan fungsi urusan pemerintahan di wilayah desa,” tandasnya. (rivco)