MANADO – Baru-baru ini John Hamenda, mantan Narapidana kasus pembobolan BNI pada tahun 2004 silam, kembali ‘berkicau’ soal dirinya yang menjadi korban mafia tanah.

Sekadar diketahui, pada tahun 2004 John Hamenda divonis 20 tahun penjara dan seluruh harta kekayaannya dirampas oleh negara.

Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sulut Rivo Chandara Makarupa Medelu pun membenarkan semua aset dari John Hamenda sudah disita oleh negara.

“Jadi ada 16 aset milik John Hamenda itu disita negara. Aset ini tak hanya berada di Manado saja, tapi juga ada tanah di Minahasa dan Minsel yang disita,” ucapnya.

Selain tanah, ada juga pabrik french fries hingga belasan alat traktor yang disita negara. “Karena penyitaan ini bertujuan untuk memiskinkan yang bersangkutan,” tutur Rivo.

Namun, baru-baru ini Hamenda menyebut bahwa BPN Kota Manado memblokir sepihak tanah miliknya yang ada di Kota Tinutuan ini.

Terkait hal itu, Pakar Hukum yang juga Akademisi Unsrat, Michael Barama angkat bicara menanggapi pernyataan Hamenda tersebut. 

Malahan dialah mafianya. Bagaimana mungkin orang yang merampok bank Triliunan lalu dimiskinkan sekarang teriak ada mafia tanah,” sebut Barama saat Diskusi Terbuka bertema ‘Penguatan Pengetahuan Hukum, Guna Mencegah Jadi Korban Mafia Tanah yang diselenggarakan Serdadu Anti Mafia Tanah dan Garda Tipikor Indonesia Sulut, Kamis (23/2/2023).

Dalam kesempatan tersebut, Barama menyampaikan bahwa keputusan kepada Hamenda sudah berkekuatan hukum, maka semua asetnya harus disita negara.

“Kalau kemudian yang bersangkutan teriak-teriak jadi korban mafia tanah itu ada kemungkinan hanya menarik simpati saja,” bebernya.

“Karena harta yang dia miliki ini adalah hasil dari perbuatan korupsi. Jadi bila negara melakukan penyitaan maka itu sudah bukan hak dia lagi,” kuncinya. (Fernando Rumetor)