RATAHAN-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan kunjungan observasi Desa Anti Korupsi di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra). Dalam kesempatan ini, Bupati James Sumendap ikut mengumpulkan 134 Hukum Tua, 9 Lurah hingga 12 Kepala Wilayah Kecamatan se Kabupaten Minahasa Tenggara.

Sumendap mengatakan hal ini menjadi momen penting bagaimana Minahasa Tenggara meneruskan trend positif sebagai salah satu daerah yang indeks pencegahan korupsi tertinggi.

Sumendap kemudian ikut mempresentasikan sistem dan kebijakan pengawasan pengelolaan keuangan Desa di Minahasa Tenggara.

“Kalau di Minahasa Tenggara pengelolaan Dana Desa menjadi salah satu fokus pengawasan dan pembinaan oleh Inspektorat. Tujuannya adalah akuntabilitas, transparan. Saya bersyukur Inspektorat mampu menjalankan itu secara baik,” terang Sumendap.

Dirinya bahkan menyentil sejumlah konsekuensi bagi penanggungjawab pemerintah Desa dalam hal ini Hukum Tua yang sempat diberi sanksi oleh karena kekeliruan dan kesalahan dalam pengelolaan Dana Desa.

“Untuk diketahui, ada beberapa Hukum Tua yang harus di non aktifkan karena harus menjalani Pengawasan Khusus terkait pengelolaan keuangan Dana Desa. Punishment ini harus kita lakukan sebagai pembinaan,” terang Sumendap.

Dia ikut menjelaskan terkait intervensi pemerintah Kabupaten terhadap pengelolaan Dana Desa. Sebab bagi Sumendap, dari hasil evaluasi pemanfaatan Dana Desa sebelumnya, banyak terindikasi pemborosan bahkan dugaan penyalahgunaan anggaran.

“Kami merasa perlu mengintervensi yang dimaksudkan untuk pencegahan penyalahgunaan anggaran, serta untuk efektifitas pemanfaatannya,” tegas Sumendap.

Sementara pihak KPK yang melalui Andhika Widiarto pun ikut memberi apresiasi atas upaya pemerintah kabupaten. Diantaranya terkait upaya preventif dengan pengawasan khusus dan punishment.

“Langkah-langkah seperti ini yang diharapkan dan kami harus mengapresiasi. Sekiranya ini bisa dikembangkan lewat upaya-upaya pencegahan,” tegas Widiarto.

(Marfel Pandaleke)