RATAHAN – Pihak Kepolisian Resort Minahasa Tenggara (Mitra) merilis Identitas Pelaku pembuang ratusan ekor bangkai Ayam di Kawasan Hutan Gunung Potong Desa Pangu, Kecamatan Ratahan Minahasa Tenggara.

Adapun pelaku atas kasus yang sempat viral di media sosial masing-masing berinisial AK, CK alias Kasim FK, merupakan pekerja di Kandang yang teridentifikasi berasal dari Desa Pinabetengan, Kabupaten Minahasa.

Kapolres Mitra AKBP Eko Sisbiantoro, melalui Wakapolres Kompol Franky Ruru didampingi Kasie Humas AKP Nicolas Tumonggor dan KBO Reskrim Ida Yudith Supari dalam konfrensi persnya mengatakan, para tersangka melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Mitra No. 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah.

“Barang bukti Kendaraan bak terbuka tipe Grand Max dengan nomor Polisi DB 8093 RD kita amankan. Tersangka kita beri sanksi hukuman berupa denda administratif paling banyak Rp1.000.000. Mereka juga dikenakan wajib lapor,” terang Ruru kepada wartawan, 17/10/2023.

Ruru menambahkan jika para pelaku merupakan pekerja di salah satu Kandang Desa Pinabetengan Kabupaten Minahasa. Para pelaku membuang bangkai ayam berjumlah ratusan ekor tepat dipinggir jalan utama Kawasan Hutan Gunung Potong Desa Pangu.

“Dari pengakuan pelaku, banyak ayam yang mati dalam jumlah banyak karena terlambat dipanen. Para pelaku kemudian mengisi didalam karung plastik. Setiap karung berisi sekira 20 ekor bangkai ayam. Total bangkai ayam ada ratusan. Selanjutnya pelaku membuangnya dengan cara mengangkut menggunakan mobil dari kandang ke lokasi Gunung Potong,” pungkasnya