KOTAMOBAGU
– Penjabat Wali Kota Asripan Nani menekankan kepada para lurah dan sangadi, untuk lebih memaksimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), untuk tahun 2024. Hal ini disampaikannya saat menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Terhutang (SPPDT) PBB-P2, kepada para camat se-Kotambagu, Selasa (21/5/2024).

“Ini perlu mendapatkan perhatian dari kita semua. Mengingat dari laporan yang saya terima bahwa, untuk capaian penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan Pada tahun 2023 lalu belum memenuhi target, sebagaimana yang telah ditetapkan,” ujar Asripan.

Asripan mengatakan, salah satu Indikator utama mengukur kemampuan daerah dalam melaksanakan Otonomi Daerah, adalah tingkat kemampuan dalam hal penyediaan pembiayaan kebutuhan operasional pemerintahan. Dalam konteks ini lanjutnya, tentunya daerah dituntut untuk mampu mengoptimalkan seluruh potensi yang dimiliki, salah satunya pendapatan dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan. Sehingga itu, mengimbau keada seluruh lurah dan sangadi (kepala desa,red), agar setelah SPPDT diterima, harus segera didistribusikan kepada wajib pajak.
“Saat mendistribusikan ke wajib pajak, saya minta ikuti dengan pendekatan dan pembinaan, agar tingkat kesadaran masyarakat untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan dari waktu ke waktu akan semakin meningkat,” tandasnya.
Turut hadir dalam kegiatan, Sekda Kotamobagu Sofyan Mokoginta, Pinca BNI Kotamobagu Gracia Karamoy, Pincab Bank Sulutgo Kotamobagu Yunike Sumawati Paputungan, para asisten, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Kotamobagu, para camat, lurah dan sangadi se-Kota Kotamobagu. (Novianti Kansil)