BOLTIM
– Seorang pria berinisial FW (41) warga Paret Kecamatan Kotabunan harus berususan dengan hukum, karena dilaporkan atas kasus dugaan penggelapan mobil.

Pelaku berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polres Boltim, yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Denny Tampenawas, saat berada di rumahnya di Desa Paret, pada Rabu (29/5/2024) pukul 20.30 WITA.

Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setyo Budhi melalui Kasi Humas Polres Boltim IPDA Reynold Wowor mengatakan, bahwa pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/57/ V /2024/SPKT/RES-BOLTIM tanggal 23 Mei 2024 tentang dugaan tindak pidana penggelapan.

“Dari laporan yang kami terima, terduga pelaku meminjam kendaraan Daihatsu Grand Max DB 8807 JC milik korban Andraeni (37) warga Desa Kotabunan, untuk ke Gorontalo dan nanti akan dikembalikan pada tanggal 13 Mei 2024. Namun setelah tanggal 13 Mei, korban menghubungi pelaku dan menanyakan kendaraan tersebut, ternyata kendaraan milik korban sudah digadaikan oleh pelaku pada seseorang di Kotamobagu,” ujar Rey.

Setelah terduga pelaku diamankan lanjut Rey, tim melakukan interogasi untuk mengetahui keberadaan kendaraan tersebut. “Tim Resmob langsung melakukan pencarain terhadap barang bukti kendaraan roda 4 tersebut. Setelah sampai di Kotamobagu, tim berhasil menemukannya di salah satu rumah di Desa Poopo Kota Kotamobagu,” terangnya.

Selanjutnya, terduga pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke kantor Polres Boltim untuk diproses lebih lanjut oleh penyidik. (Novianti Kansil)