MANADO –  Menindaklanjuti hasil putusan persidangan dari Indra Williams Liempepas, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado resmi menerbitkan surat keputusan terbaru tentang penggantian Anggota DPRD Manado terpilih.

Sekadar diketahui, keputusan ini dikuatkan dengan surat Keputusan KPU Kota Manado nomor 487 tahun 2024 yang merupakan perubahan pada nomor 275 tahun 2024.

“Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi yang sudah berkekuatan hukum tetap, kami lakukan pembatalan dan penggantian Caleg terpilih melalui rapat pleno dan dituangkan dalam Berita Acara dan ditandatangani,” ujar Ketua KPU Sulut, Ferley Kaparang, Rabu (24/7/2024).

Lantas, siapa pengganti Indra Liempepas? ia adalah Ferdinand Djeki Dumais, caleg urutan ketiga dari Partai Gerindra yang pada Pemilihan Legislatif Tahun 2024 meraih 1.844 suara.

Sesuai ketentuan pada UU nomor 7 tahun 2017 dan PKPU 6 tahun 2024, maka Ferdinan Dumais yang menjadi pemilik suara terbanyak kedua dari partai Gerindra, ditetapkan sebagai pengganti.

Saat dihubungi pada Kamis (25/7/2024), Ferdinand Djeki Dumais merasa senang dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh pendukung atas doa yang diberikan.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Tuhan atas semua dinamika yang terjadi dan terlebih khusus para pendukung yang tidak henti-hentinya memberikan doa serta semangat kepada saya dan keluarga,” bebernya.

“Ini adalah berkat yang luar biasa bukan hanya untuk saya tetapi masyarakat yang mendukung saya juga,” tutur Dumais yang juga merupakan seorang pengusaha ini.

Ia pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada penyelenggara Pemilu, KPU dan Bawaslu Kota Manado, yang sudah menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang ada.

Dumais berharap kedepan semua bisa berjalan dengan baik menuju pelantikan Anggota DPRD Manado terpilih yang rencananya dilaksanakan bulan Agustus mendatang. (Fernando Rumetor)