MANADO – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara kembali melaksanakan ekspose perkara Restorative Justice (RJ) yang berasal dari Kejaksaan Negeri Manado secara virtual yang dipimpin oleh Direktur Oharda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nanang Ibrahim Soleh, pada Selasa (6/8/2024) di Ruang Meeting Bidang Pidana Umum Kejati Sulut.
Hadir dalam kegiatan itu Wakil Kepala Kejati Sulut, Transiswara Adhi, dan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum pada Kejati Sulut Jeffry Maukar, Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa B.Hermanto, Kepala Kejaksaan Negeri Manado Wagiyo, Kasipidum Kejari Manado serta para Kasi Bidang Tindak Pidana Umum.
“Upaya penyelesaian dengan gelar perkara restorative justice ini dilaksanakan setelah sebelumnya kedua belah pihak terlibat dalam perkara penganiayaan yang dilakukan oleh Tersangka Cakrawala Putra Milenio Djama yang disangka melanggar pasal 351 Ayat (1) KUHPidana,” jelas Wakajati Sulut, Transiswara Adhi melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Januarius Lega Bolitobi.
Adapun kasus tersebut bermula pada Kamis (23/5/2024) sekira pukul 10.00 WITA, bertempat Desa Mekaruo, Kecamatan Dumoga Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow. Tersangka Cakrawala Putra Milenio telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Saksi Korban Muhammad Rizky Rambat.
Selain itu, dilakukan juga Restorative Justice terhadap Tersangka Queency Nathanael Mukuan yang disangka melanggar pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.
Adapun kasus ini bermula pada Rabu (29/5/2024) sekira pukul 02.15 WITA, bertempat Desa Amongena Tiga, Jaga V, Kecamatan Langowan Timur. Tersangka Cakrawala Putra Milenio telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Saksi Korban Daylen Kambuan.
Dari ekspose tersebut Direkorut Oharda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui perkara atas nama Tersangka Cakrawala Putra Milenio Djama untuk dilakukan Restorative Justice (RJ) sebagaimana Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative dengan beberapa pertimbangan.
“Pertama yakni tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kedua, Tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka, ancaman pidana penjaranya tidak lebih dari lima tahun. Ketiga, bahwa Tersangka dan Korban telah melakukan perdamaian di hadapan Penuntut Umum yang dihadiri oleh para saksi dan perwakilan masyarakat,” tutur Januarius.
Sementara itu, hal yang sama juga diterapkan kepada Tersangka Queency Nathanael Mukuan, karena Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kemudian, tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka, ancaman pidana penjaranya tidak lebih dari lima tahun.
Serta Tersangka Queency Nathanael Mukuan dan Korban telah melakukan perdamaian secara lisan dan tulisan di hadapan Penuntut Umum yang dihadiri oleh para saksi dan perwakilan masyarakat. (Fernando Rumetor)
Tinggalkan Balasan