MANADO – Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara (KPU Sulut), Kenly Poluan mengingatkan para jajaran KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sulut untuk menyusun dan mendokumentasikan produk hukum sesuai aturan dari KPU RI.
Hal tersebut disampaikannya dalam ‘Rapat Koordinasi Penyusunan Produk Hukum, serta Penguatan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum’ di Novotel Manado pada Kamis (22/8/2024).
“Produk hukum dan pendokumentasiannya harus kita perhatikan secara seksama, karena merupakan sesuatu yang penting dan fundamental dalam menjalankan tugas kita,” ujar Poluan.
Menurutnya, penyusunan produk hukum bisa dilakukan siapa saja, tak hanya tertutup pada orang-orang yang memiliki latar belakang hukum.
“Karena produk hukum KPU itu bisa dilihat dari berbagai perspektif multidisiplin, apalagi menyusun suatu peraturan yang terkait dengan kepemiluan,” terangnya.
Poluan pun mengingatkan agar penyusunan produk hukum mengikuti ketentuan-ketentuan teknis yang sudah dikeluarkan oleh KPU RI.
“Kita di tingkat daerah hanya tinggal pendalaman dan mengikuti kontekstualisasi dengan situasi dan kebutuhan lokal kita,” paparnya.
Tak lupa dirinya menyampaikan agar produk hukum ini mudah diakses oleh siapa saja, mulai dari internal KPU, partai politik, hingga masyarakat.
Turut hadir dalam Rakor ini Komisioner KPU Sulut yang juga Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Meidy Tinangon, Plt. Sekretaris KPU Sulut Meidy Malonda. (Fernando Rumetor)
Tinggalkan Balasan