MANADO – Kuasa hukum pemohon praperadilan, Maria Rachmawati, S.H., M.H., menyatakan keberatan atas penetapan tersangka terhadap kliennya, MH alias Merby, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

Hal itu disampaikan Maria bersama tim penasehat hukum usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (8/7/2026).

Adapun tim penasehat hukum terdiri dari Fanny Matindas, S.H., Maria Rachmawati, S.H., M.H., Anggri Pontoh, S.H., serta Vicky Katiandagho, S.H., M.H.

Maria menjelaskan, kliennya saat ini masih menjalani proses hukum perdata yang tengah diajukan banding di Pengadilan Tinggi.

Namun di tengah proses tersebut, kliennya justru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pencemaran nama baik.

“Kami keberatan dengan ditetapkannya klien kami sebagai tersangka melalui kasus Pasal 433 dan 434, yaitu pencemaran nama baik, sementara perkara perdata klien kami saat ini masih berjalan atau dalam proses banding di pengadilan tinggi,” ujar Maria.

Ia juga menyayangkan ketidakhadiran pihak Polresta Manado selaku termohon dalam sidang tersebut.

Menurutnya, sidang praperadilan idealnya berlangsung secara maraton selama tujuh hari, mulai dari pembacaan permohonan, jawaban, replik, duplik, pemeriksaan saksi, kesimpulan, hingga putusan.

“Karena itulah kami sudah siap untuk putus. Tapi kali ini kami kecewa, pihak Polresta tidak hadir,” katanya.

Akibat ketidakhadiran tersebut, sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Aminudin Dunggio, S.H., ditunda hingga 20 Juli 2026. (nando)