MANADO – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah menggelar pleno penetapan calon terpilih anggota DPR-RI pada Minggu (25/8/2024).

Untuk daerah pemilihan Sulawesi Utara (Dapil Sulut) sendiri ada 6 nama yakni Rio Dondokambey dan Yasti Soepredjo Mokoagow (PDIP), Hillary Lasut (Demokrat), Christiany Paruntu (Golkar) dan Marthin Tumbelaka (Gerindra) .

Adapun Marthin Tumbelaka ditetapkan sebagai calon terpilih menggantikan Christoffel Liempepas yang terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana politik uang bersama saudaranya Indra Liempepas.

Karena keputusan pengadilan juga, Indra Liempepas telah digantikan oleh Ferdinand Djeki Dumais (Partai Gerindra) berdasarkan SK KPU Manado terbaru.

Menanggapi hal tersebut, Aktivis Hukum, Cakra Lukum, memberikan pandangan hukumnya, Selasa (27/8/2024) saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

“Memang kalau untuk Christovel kan belum ditetapkan terlebih dahulu jadi tidak ada perubahan SK, sedangkan Indra sudah ada SK lalu dibatalkan oleh KPU dengan SK terbaru yaitu Nomor 487 Tahun 2024. Tetapi substansinya Liempepas bersaudara ditetapkan terpidana dan tidak bisa dilantik.” katanya.

Oleh karena itu, menurutnya putusan KPU RI ini harus disinkronkan juga dengan keputusan KPU Kota Manado dimana Ferdinand Dumais sudah ditetapkan.

“Namun persoalan adanya gugatan Indra Liempepas di PTUN, itu tetap tidak bisa menunda apalagi membatalkan pelantikan Dumais apalagi oleh SK Gubernur Sulut. Sebab sampai saat ini belum ada Putusan Majelis Hakim yang menunda pelaksanaan SK KPU nomor 487 tersebut,” jelasnya

“Jadi yang berwenang menunda dan membatalkan pelantikan Ferdinand Dumais sebagai anggota DPRD Kota Manado periode 2024-2029 adalah Majelis Hakim yang memeriksa serta mengadili perkaranya, bukan Gubernur Sulut,” ujar pria yang berprofesi sebagai advokat ini.

Dirinya berpendapat bahwa Gubernur Sulut melakukan kekeliruan serta kecerobohan dengan melampaui batas kewenangannya dan dengan sewenang-wenang telah mengambil alih kewenangan Majelis Hakim saat mengeluarkan SK Gubernur Sulut nomor 409 Tahun 2024. (*)