MANADO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara dan KPU Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Koordinasi terkait penyelesaian data ganda dan pemilih perbatasan pada Minggu (8/9/2024) di Hotel Aston Manado.

Rapat ini dibuka oleh Lanny Ointu, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Provinsi Sulawesi Utara.

Dalam arahannya, Lanny menekankan pentingnya percepatan penyelesaian data pemilih ganda, terutama setelah dilakukannya uji petik di lapangan, termasuk di wilayah Manado.

“Semua data ganda harus diselesaikan pada level Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK),” ujar Lanny.

Ia juga menjelaskan bahwa kegiatan ini telah berlangsung sejak tanggal 4 September dan akan berlanjut hingga tanggal 9 September 2024.

Lebih lanjut, Lanny mengungkapkan tantangan teknis yang dihadapi dalam proses penyelesaian data ganda, khususnya terkait wilayah perbatasan.

“Beberapa kabupaten dan kota masih memerlukan waktu lebih lama karena mereka meminta bukti validasi sebelum data dapat diverifikasi,” ucapnya.

Ia menambahkan bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) turut hadir dalam rapat ini untuk membantu menerbitkan Surat Keterangan Penduduk bagi pemilih yang datanya belum terverifikasi.

Rapat koordinasi ini juga dihadiri oleh Bawaslu, yang turut memberikan catatan terkait potensi kerawanan data pemilih ganda. Bawaslu memastikan akan mengawasi proses verifikasi faktual secara ketat untuk meminimalisir potensi sengketa di masa mendatang.

Selain itu, Lanny juga menyoroti bahwa Pilkada 2024 memiliki dinamika yang berbeda dengan pemilu sebelumnya.

“Kita menghadapi banyak pemain baru di tingkat kabupaten dan kota. Oleh karena itu, verifikasi data pemilih sangat penting untuk mencegah sengketa, terutama di Mahkamah Konstitusi,” sebutnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan fokus menyelesaikan masalah pemilih data ganda antarprovinsi, khususnya antara Provinsi Gorontalo dan Sulawesi Utara. Proses ini melibatkan verifikasi dan validasi data pemilih yang terindikasi terdaftar di dua provinsi sekaligus.

Tim dari KPU Gorontalo, KPU Sulawesi Utara, Bawaslu, dan Disdukcapil bekerja sama untuk memastikan bahwa setiap pemilih hanya terdaftar di satu lokasi, sesuai dengan domisili yang sah.

Dalam diskusi, masalah teknis seperti perbedaan data e-KTP, pemilih yang telah meninggal namun masih terdaftar, dan pemilih ganda di wilayah perbatasan menjadi perhatian utama.

Diharapkan, dengan penyelesaian masalah ini, data pemilih untuk Pilkada 2024 akan menjadi lebih valid, akurat, dan bebas dari permasalahan data ganda.

Rapat ini diharapkan dapat menghasilkan solusi konkret untuk permasalahan data ganda dan memastikan daftar pemilih yang akurat menjelang Pilkada Serentak 2024. (Fernando Rumetor)