Saat Ketua KPU Lantik 7 Anggota PPS PAW.

TALAUD – Secara resmi Ketua KPU Talaud, Andri L.J Sumolang melantik tujuh anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pengganti Antar Waktu (PAW), di Aulah Kantor KPU Kepulauan Talaud. Kamis (3/10).

Alasan PAW Ketujuh anggota PPS yang berasal dari 4 Kecamatan yaitu Kabaruan, Kalongan, Gemeh dan Karatung, yakni anggota PPS sebelumnya telah mengundurkan diri.

Ketua KPU Talaud, Andri Sumolang mengatakan kepada para anggota PPS yang baru dilantik agar dapat menjalankan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggungjawab demi kesuksesan penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Kepulauan Talaud.

” Sekarang sedang proses tahapan persiapan DPTb (Daftar Pemilih Tambahan), peran PPS sangat penting untuk melayani pemilih yang akan mengurus surat pindah memilih. Untuk itu koordinasi harus dilakukan dengan semua pihak agar tidak ada satupun warga yang sudah berhak memilih kehilangan hak pilih,” ungkap Sumolang.

Lanjut ia, kepada yang baru dilantik ada juga tahapan-tahapan lain yaitu, mereka akan ada bimbing teknik (Bintek) yang akan mereka ikuti nanti.

Selamat kepada anggota PPS yang baru saja dilantik, semoga dapat menjalankan amanahnya dengan baik dan menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku dan yang terpenting bisa langsung berbaur dan menyesuaikan dengan PPS yang ada di Kecamatan dan Desa masing-masing,” ucapnya.

Terpisah, Kadiv Jekman Wauda SS mengatakan kepada saudara-saudara yang baru saja di lantik dengan harapan dari KPU, bahwa teman-teman yang dilantik sebagai pergantian antar waktu (PAW), PPS yang baru agar secepatnya beradaptasi dengan teman-teman yang lain, tentunya melaksanakan tahapan-tahapan, kerja kita sebagai penyelenggara pemilu.

” Kami juga sudah mengingatkan kepada teman-teman PPS tetap menjaga integritas sebagai penyelenggara pemilu karena di negara hukum kita, di tuntut bersikap adil pada pilbup nanti.” tutur Jekman Wauda

Dimana, secara konstitusional teman-teman bisa karena proses pergantian antar waktu (PAW), itu kan salah satu syaratnya adalah mengundurkan diri.

Telah diklarifikasi terhadap anggota anggota PPS yang mengundurkan diri, ada berbagai macam faktor alasan terkait pengunduran diri ada yang berangkat ke luar daerah ada yang studi.

”Karena pengunduran diri itu adalah hak konstitusional personalia, kami tidak boleh membatasi, karena teman-teman yang lain juga punya kepentingan, setelah kami lakukan klarifikasi dan verifikasi soal pengunduran diri, dan hari ini teman-teman yang ada sudah bisa dilantik.” lanjut Wauda.

Diketahui, Pelantikan dilakukan dengan pengucapan sumpah/janji oleh anggota PPS dilanjutkan dengan penandatanganan pakta integritas oleh masing-masing anggota PPS.

Dihadiri, Ketua KPU Andri L.J Sumolang anggota, Kadiv Jekman Wauda, Kadiv Jein Palandung, perwakilan tokoh agama dan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Kepulauan Talaud. (Jas)