MANADO – Dalam rapat dengar pendapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bersama dengan Dinas Pendidikan Daerah terkuak dugaan pungutan liar.

Menurut Sekertaris Komisi IV Cindy Wurangian, laporan yang didapatkannya yaitu ada laporan tentang Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 7 Manado melakukan pungli berbentuk pemaksaan terhadap siswa dengan dipatoknya dana Peran Serta Masyarakat (PSM) yang seharusnya merupakan dana sukarela.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Daerah Sulut, Femi Suluh mengatakan bahwa dana ini bersifat sukarela.

“Sebenarnya dana peran serta itu secara regulasi dimungkinkan, tapi itu harus berdasarkan kesepakatan dengan semua orang tua siswa, dan itu tidak bersifat wajib, tidak mengikat dan jika orang tua tidak memberikan tidak ada konsekuensi bagi anaknya,” kata Suluh.

Kepala Sekolah SMAN 7 Manado Willem Hanny Rawung dalam konfirmasinya mengatakan bahwa tidak ada Dana PSM yang dipatok dan diwajibkan.

“Kita menindaklanjuti hal itu. Karena setiap infomasi seperti ini dari kami pihak sekolah akan menelusuri ini benar atau tidak, tapi sejauh ini kami belum menemukan adanya pungutan atau hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan,” kata Rawung, pada Selasa (4/2/2025).

Terkait Dana PSM, dirinya menyadari bahwa itu bagian penting dari sekolah dan itu kan sifatnya sumbangan, tidak diwajibkan dan pihak sekolah juga punya data bahwa banyak para siswa dan orang tua yang mau secara sukarela memberi perhatian pada sekolah.

Dirinya pun berterimakasih atas masukan & dan perhatian dari masyarakat, karena siswa juga merupakan masyarakat. (*)