Tim kuasa hukum menilai penghentian penyidikan yang dilakukan dalam waktu singkat menimbulkan pertanyaan terhadap proses penanganan perkara tersebut.

Selain melaporkan ke Propam Polda Sulut, pihaknya juga berencana menyurati sejumlah pejabat di Mabes Polri, termasuk Kapolri, Wakapolri, Irwasum Polri, Kabareskrim, dan Karo Paminal agar ikut mengawasi penanganan laporan tersebut.

Santrawan pun menegaskan tim kuasa hukum akan menempuh berbagai langkah hukum untuk menguji keputusan penghentian penyidikan tersebut.

“Kami akan menempuh praperadilan, melaporkan secara resmi ke Propam, dan menyiapkan gugatan perdata. Tidak ada yang kebal hukum,” tegasnya.

Ia juga meminta perhatian pimpinan Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol Roycke Langie S.I.K., M.H., agar dapat menindaklanjuti laporan kliennya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (nando)