MANADO — Kartini Gaghansa bersama tim kuasa hukumnya melaporkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Suryadi S.I.K., M.H., ke Propam Polda Sulut pada Senin (16/3/2026).
Laporan tersebut diajukan Kartini bersama Tim Kuasa hukum yakni Hanafi Saleh S.H., dan DR. Santrawan Paparang S.H., M.H terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penghentian penyidikan sebuah perkara yang dilaporkan Kartini.
DR. Santrawan Paparang S.H., M.H., mengatakan bahwa pihaknya menilai terdapat dugaan rekayasa dalam proses penghentian penyidikan perkara yang sebelumnya telah berjalan.
“Pelapor adalah klien kami Kartini Gaghansa dan terduga terlapor adalah Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulut, Kombes Pol Suryadi S.I.K., M.H.,” ujar Santrawan Paparang kepada wartawan.
Menurutnya, laporan tersebut mengacu pada dugaan pelanggaran Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Ia menyebut sejumlah pasal yang diduga dilanggar, antara lain Pasal 10 ayat (1) huruf A tentang kewajiban pejabat Polri menjalankan etika kelembagaan sesuai peraturan perundang-undangan serta Pasal 10 ayat (1) huruf D terkait larangan penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan tugas kedinasan.
Selain itu, pihaknya juga menyinggung Pasal 10 ayat (2) huruf C mengenai larangan merekayasa atau memanipulasi perkara dalam penegakan hukum dan Pasal 10 ayat (2) huruf A yang mengatur penghentian penyidikan harus sesuai ketentuan hukum.
Santrawan menjelaskan perkara yang dimaksud berkaitan dengan sengketa tanah yang menurutnya merupakan milik kliennya. Dalam proses penyidikan sebelumnya, penyidik telah memeriksa saksi, menyita barang bukti, serta menghadirkan ahli.
Ia menyebut dalam perkara tersebut juga telah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pembuatan surat palsu.
“Penyidik sudah melakukan pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti dan pemeriksaan ahli. Bahkan sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena membuat surat palsu,” katanya.
Namun, menurut dia, proses penyidikan kemudian berubah ketika berkas perkara yang awalnya ditangani Unit 1 diambil alih dan dipindahkan ke Unit 2. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidikan kemudian langsung dihentikan.
Sementara itu, Hanafi Saleh S.H., menjelaskan bahwa perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana membuat surat palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP lama yang kini disesuaikan dengan Pasal 591 KUHP baru.
Menurutnya, unsur dugaan tindak pidana tersebut telah terpenuhi karena penyidik sebelumnya telah melakukan sejumlah gelar perkara hingga menetapkan tersangka.
“Mekanisme penyidikannya sudah dilakukan melalui beberapa gelar perkara, mulai dari tahap penyidikan hingga penetapan tersangka. Namun ketika akan dilakukan pemeriksaan tersangka, berkas perkara justru ditarik dan dipindahkan,” kata Hanafi.
Ia juga mempertanyakan proses penarikan berkas tersebut karena dinilai tidak disertai penjelasan resmi kepada pelapor. Menurutnya, jika terdapat kendala dalam penyidikan, seharusnya penyidik menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pihak pelapor.
“Kalau memang ada kendala dalam penyidikan, seharusnya dibuat surat resmi kepada klien kami. Namun hal itu tidak pernah dilakukan,” beber Hanafi.
Tim kuasa hukum menilai penghentian penyidikan yang dilakukan dalam waktu singkat menimbulkan pertanyaan terhadap proses penanganan perkara tersebut.
Selain melaporkan ke Propam Polda Sulut, pihaknya juga berencana menyurati sejumlah pejabat di Mabes Polri, termasuk Kapolri, Wakapolri, Irwasum Polri, Kabareskrim, dan Karo Paminal agar ikut mengawasi penanganan laporan tersebut.
Santrawan pun menegaskan tim kuasa hukum akan menempuh berbagai langkah hukum untuk menguji keputusan penghentian penyidikan tersebut.
“Kami akan menempuh praperadilan, melaporkan secara resmi ke Propam, dan menyiapkan gugatan perdata. Tidak ada yang kebal hukum,” tegasnya.
Ia juga meminta perhatian pimpinan Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol Roycke Langie S.I.K., M.H., agar dapat menindaklanjuti laporan kliennya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (nando)


Tinggalkan Balasan