MANADO – Kartini Gaghansa bersama Tim Kuasa Hukum, Hanafi Saleh, S.H., dan Renaldy Muhammad, S.H. mendatangi Urbinpam Paminal Polda Sulawesi Utara pada Selasa (31/3/2026).

Kedatangan mereka untuk menjalani pemeriksaan terkait laporan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri yang diduga dilakukan Dirreskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Suryadi S.I.K., M.H.

Laporan tersebut dilayangkan menyusul diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara yang sebelumnya dilaporkan oleh klien mereka.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih 2 jam 40 menit ini, prinsipal pelapor dicecar sebanyak 10 pertanyaan oleh penyidik Propam.

Usai diperiksa, Kuasa Hukum pelapor, Hanafi Saleh, S.H., menyatakan bahwa seluruh pertanyaan telah dijawab dengan baik dan tepat oleh kliennya.

Ia menegaskan bahwa laporan ini didasari oleh adanya dugaan kuat pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh oknum di jajaran Ditreskrimum Polda Sulut.

Dugaan Pelanggaran Perkap Nomor 7 Tahun 2022

Hanafi Saleh menjelaskan bahwa langkah hukum ini merupakan respon atas kerugian yang dialami kliennya akibat penghentian perkara (SP3) secara sepihak yang dilakukan terlapor.

Menurutnya, tindakan pihak terlapor yakni Dirreskrimum Polda Sulut, diduga telah menerobos ketentuan yang diatur dalam regulasi internal kepolisian ini.

“Klien kami mengajukan laporan itu sesungguhnya berkiblat secara jelas dan tepat sebagaimana yang diatur di dalam Perkap Nomor 7 Tahun 2022,” terangnya.