“Ada dugaan penyalahgunaan kewenangan yang menyalahi Pasal 10 ayat (1), Pasal 10 ayat (1) huruf b, Pasal 10 ayat (2) huruf c, dan Pasal 10 ayat (2) huruf k,” jelasnya.
Lebih lanjut, menanggapi isu adanya tekanan dari pihak ketiga atau klaim “backing” dari oknum berpangkat Jenderal hingga akses ke Istana yang sempat beredar, tim hukum menyatakan sikap tegas.
Hanafi Saleh meminta agar penegakan hukum di Sulawesi Utara tetap berjalan tegak lurus tanpa intervensi pihak mana pun.
Ia bahkan menyampaikan pesan terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengingat komitmen Presiden terhadap penegakan hukum yang berkeadilan.
“Wahai Bapak Presiden Republik Indonesia, Pak Prabowo Subianto, kami mohon dengan hormat agar Bapak menilai jika memang benar ada orang-orang dekat yang sengaja mem-backup kasus seperti ini. Kami adalah pejuang-pejuang Pak Prabowo yang sangat yakin dengan janji kampanye Bapak terkait penegakan hukum,” tambah Hanafi.
Terkait langkah hukum selanjutnya, Hanafi Saleh menyatakan akan fokus pada laporan di Propam terlebih dahulu sebelum mempertimbangkan langkah praperadilan.
Tim kuasa hukum menegaskan akan tetap melawan segala bentuk mekanisme hukum yang dianggap menyimpang.
“Jika memang ada hal-hal di luar mekanisme hukum yang mengakibatkan penghentian penyidikan, maka kami sebagai tim lawyer akan tetap lawan,” pungkasnya. (nando)


Tinggalkan Balasan