JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak mengubah Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) yang digelar pada 28 Mei 2026.

Keputusan ini menetapkan TBP untuk simpanan Rupiah di bank umum tetap di angka 3,50%, simpanan Rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebesar 6,00%, dan simpanan valuta asing di bank umum sebesar 2,00%. Ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Juni 2026 hingga 30 September 2026.

Stabilitas suku bunga pasar menjadi salah satu pertimbangan utama di balik keputusan tersebut.

Kenaikan Suku Bunga Pasar (SBP) untuk simpanan Rupiah maupun valuta asing dinilai masih terbatas, sementara kinerja penghimpunan dana perbankan tetap solid dan kondisi likuiditas masih terjaga dengan baik. Persaingan antarbank pun dinilai masih berlangsung secara sehat.

Di sisi lain, cakupan penjaminan simpanan terus berada jauh di atas ambang batas yang diwajibkan undang-undang, yakni melampaui 90% dari total rekening nasabah bank.

LPS menilai TBP yang berlaku saat ini masih cukup efektif untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memperkuat fondasi stabilitas perbankan nasional.

Intermediasi Perbankan Tumbuh Positif
Kinerja industri perbankan nasional per April 2026 mencatatkan pertumbuhan yang menggembirakan.

Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 11,39% secara tahunan (yoy), sementara penyaluran kredit meningkat 9,98% (yoy).

Pertumbuhan DPK dalam denominasi Rupiah tercatat lebih tinggi dibandingkan DPK valuta asing.

Kondisi permodalan, profitabilitas, dan likuiditas perbankan yang terjaga turut menjadi bantalan dalam menghadapi berbagai potensi risiko ke depan.

Cakupan Penjaminan Melampaui 99 Persen
Data April 2026 menunjukkan bahwa sebanyak 666,72 juta rekening nasabah bank umum telah terlindungi seluruh simpanannya hingga Rp2 miliar, setara dengan 99,94% dari total rekening.

Adapun di segmen BPR dan BPRS, sebanyak 15,58 juta rekening atau 99,98% dari total rekening telah mendapatkan perlindungan serupa.

LPS menegaskan akan terus memantau dan mengevaluasi TBP secara berkala, menyesuaikannya dengan dinamika kondisi ekonomi, perbankan, dan pasar keuangan.

Nasabah Diminta Perhatikan Bunga Simpanan
LPS kembali mengingatkan masyarakat bahwa simpanan akan mendapat perlindungan dari program penjaminan apabila memenuhi tiga syarat utama, yang dikenal dengan istilah 3T.

3T ialah tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga yang diterima tidak melampaui TBP, serta tidak berkaitan dengan tindakan yang merugikan kondisi kesehatan bank.

Dalam kaitan itu, LPS mengimbau nasabah untuk cermat memperhatikan bunga simpanan yang ditawarkan bank.

LPS juga mendorong perbankan agar secara aktif menyosialisasikan informasi TBP melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk platform digital, sebagai wujud nyata transparansi dan perlindungan kepada nasabah. (nando/*)