JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi menaikkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode Juli hingga September 2026. Keputusan ini diambil dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) yang digelar pada Senin, 22 Juni 2026.

Berdasarkan hasil rapat tersebut, LPS menetapkan TBP sebesar 3,75% untuk simpanan Rupiah di bank umum, 6,25% untuk simpanan Rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), serta 2,00% untuk simpanan valuta asing di bank umum. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2026.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, menyatakan bahwa keputusan penyesuaian TBP ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, di antaranya perkembangan suku bunga pasar simpanan yang masih menunjukkan kenaikan terbatas.

Kemudian kinerja intermediasi perbankan yang masih kuat, kondisi likuiditas yang memadai, serta tingkat persaingan antarbank yang tetap sehat.

“Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku saat ini dinilai masih memadai untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memperkuat stabilitas perbankan,” ujar Anggito.

Ia menambahkan, tingkat cakupan penjaminan simpanan saat ini berada jauh di atas mandat undang-undang, yakni melebihi 90% dari total rekening nasabah bank.

Dari sisi kinerja intermediasi, data Mei 2026 mencatat Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh 13,47% secara tahunan (yoy), sementara penyaluran kredit tumbuh 11,51% yoy.

Pertumbuhan DPK Rupiah tercatat lebih tinggi, yakni 12,37% yoy, dibandingkan DPK valuta asing yang tumbuh 8,91% dalam denominasi dolar AS.

Terkait cakupan penjaminan, data per Mei 2026 menunjukkan jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya hingga Rp2 miliar mencapai 681,67 juta rekening atau 99,94% dari total rekening.

Adapun rekening nasabah BPR/BPRS yang terjamin seluruhnya mencapai 15,67 juta rekening atau 99,97% dari total rekening.

LPS juga mengingatkan masyarakat mengenai tiga syarat agar simpanan dapat dijamin, yang dikenal dengan istilah 3T: simpanan harus Tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga yang diterima tidak melebihi TBP, serta tidak Terkait tindakan yang menyebabkan kondisi bank menjadi tidak sehat.

LPS mengimbau nasabah untuk memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan bank, sekaligus meminta perbankan untuk secara aktif dan transparan menyampaikan informasi mengenai TBP melalui seluruh kanal komunikasi, termasuk kanal digital.

LPS akan terus melakukan evaluasi TBP secara berkala guna menjaga kesesuaiannya dengan perkembangan kondisi perekonomian, perbankan, dan pasar keuangan ke depan. (nando/*)