MANADO – BPJS Ketenagakerjaan bersama Sentra Medika Hospital Minahasa Utara meresmikan fasilitas Kamar Prioritas Kecelakaan Kerja pada Kamis (25/6/2026). Fasilitas ini menjadi yang pertama di wilayah Sulawesi dan Maluku.

Peresmian berlangsung di Ruang Amarylis, lantai lima Sentra Medika Hospitals, dan ditandai dengan penandatanganan oleh Direktur Sentra Medika Hospitals, dr Ivan Wijaya Widiatomo MARS, bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara, dr Maulana Anshari Siregar, MKM, AAAK.

Turut hadir Direktur Medis Corporate Sentra Medika, dr Rona Ningtyas, serta jajaran pejabat BPJS Ketenagakerjaan Manado.

Sentra Medika Hospital Minahasa Utara berlokasi di Jalan Soekarno yang menghubungkan Manado, Minahasa Utara, dan Bitung, dan hanya berjarak sekitar 10 menit dari Bandara Internasional Sam Ratulangi.

Dr Ivan Wijaya menjelaskan bahwa kamar prioritas ini merupakan wujud inovasi dan kolaborasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Layanan kamar prioritas ini didukung penuh oleh tim medis, terutama dokter subspesialis yang lengkap,” kata dr Ivan.

Ia menambahkan, Sentra Medika memiliki fasilitas dan layanan yang holistik, termasuk layanan khusus kecelakaan kerja.

“Harapan kita dengan adanya kamar prioritas ini, pasien kecelakaan kerja lebih nyaman dan merasakan manfaat lebih,” ujarnya.

Sebagai bentuk komitmen, Sentra Medika menyediakan kamar khusus setara kelas I — lebih tinggi dari standar minimal kelas II yang dipersyaratkan bagi pasien kecelakaan kerja.

Kamar prioritas ini terdiri dari dua tempat tidur eksklusif, lengkap dengan kamar mandi dalam dan fasilitas hiburan berupa televisi.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara, dr Maulana Anshari Siregar, MKM, AAAK, mengapresiasi terobosan yang dilakukan Sentra Medika Hospital.

“Kamar prioritas pelayanan kecelakaan kerja ini merupakan yang pertama di wilayah Sulawesi dan Maluku,” ujar Maulana.

Ia menjelaskan, kehadiran fasilitas ini menjadi penting mengingat angka kasus kecelakaan kerja yang ditangani Sentra Medika Minahasa Utara terbilang cukup tinggi, yakni rata-rata satu hingga dua kasus setiap harinya.

“Kami akan sosialisasikan layanan ini kepada perusahaan dan masyarakat sehingga cakupan perlindungan pekerja semakin luas,” tambahnya.

Maulana menekankan bahwa layanan prioritas sudah seharusnya diterapkan di rumah sakit, mulai dari masa kritis hingga penanganan lanjutan, termasuk proses administrasi yang ringkas dan mudah.

“Semoga dengan adanya layanan ini, pekerja bisa merasakan manfaat yang lebih besar dari program perlindungan tenaga kerja,” tutup Maulana.

BPJS Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pelayanan kecelakaan kerja yang terintegrasi dan berorientasi pada kepentingan pekerja. (nando/*)