MINUT — Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara (Minut) mengonfirmasi adanya temuan pembayaran tunjangan ganda yang diterima oleh mantan Hukum Tua (kepala desa) Desa Wori berinisial VS.
Yang bersangkutan diduga menerima dua sumber penghasilan secara bersamaan — dari Dinas Pendidikan sekaligus dari jabatan Hukum Tua selama 11 bulan dengan nominal Rp3.000.000 per bulan.
Kepala Inspektorat Minut, Stephen Tuwaidan, saat ditemui di kantornya, Selasa (23/6/2026), membenarkan temuan tersebut dan menyatakan pihaknya telah mengambil langkah konkret.
“Kami sudah menyampaikan hal itu kepada yang bersangkutan karena kami sudah dapati bahwa terjadi pembayaran dobel. Beliau sudah — kalau tidak salah — sudah mulai melakukan, ada SKTM yang beliau sudah tanda tangani dan sudah ada penyetoran untuk pengembalian,” ungkap Stephen.
Namun, berdasarkan penelusuran wartawan langsung kepada bendahara desa maupun Hukum Tua yang menjabat saat ini, tidak ditemukan bukti adanya penyetoran pengembalian dana tersebut.
Merespons hal itu, Stephen menyatakan akan segera melakukan pengecekan ulang. “Kita akan cek lagi karena yang saya tahu itu sudah berproses. Sudah ada SKTMnya, yang bersangkutan sudah harus menyetor. Kalaupun misalnya ke desa, mereka sudah setuju untuk melakukan penyetoran,” ujarnya.
Inspektorat kini tengah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk memastikan mekanisme pengembalian dana tersebut.
“Kita tinggal mengkoordinasikan dengan Dinas Pendidikan karena beliau dikembalikan ke Dinas Pendidikan — dengan upaya bagaimana, apakah itu pemotongan lewat sertifikasi atau pemotongan lainnya, kita akan koordinasi dengan Dinas Pendidikan,” jelas Stephen.
Stephen memastikan Inspektorat telah turun langsung menangani kasus ini. “Kami sudah turun langsung dan sudah memanggil yang bersangkutan dan sudah menandatangani SKTMnya,” tegasnya. (nando)


Tinggalkan Balasan