MANADO – BPJS Ketenagakerjaan Manado Konsol memperkuat sinergi dengan Kejaksaan dalam rangka meningkatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di Sulawesi Utara.
Penguatan kolaborasi tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Permasalahan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dalam rangka peningkatan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Penandatanganan PKS dilaksanakan secara bertahap pada 24 Agustus hingga 15 September 2026 bersama empat Kejaksaan Negeri di wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Manado Konsol, yakni Kejaksaan Negeri Kabupaten Minahasa, Kejaksaan Negeri Manado, Kejaksaan Negeri Kabupaten Minahasa Utara, dan Kejaksaan Negeri Bitung.
Rangkaian kegiatan diawali dengan penandatanganan PKS bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Minahasa pada 24 Agustus 2026.
Selanjutnya, kegiatan dilaksanakan bersama Kejaksaan Negeri Manado dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Minahasa Utara pada 14 September 2026, kemudian ditutup dengan penandatanganan PKS bersama Kejaksaan Negeri Bitung pada 15 September 2026.
Kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi kelembagaan dalam menghadapi dan menyelesaikan berbagai permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang berkaitan dengan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Melalui PKS tersebut, BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan dapat memperkuat koordinasi dalam pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
Dengan demikian, pelaksanaan tugas kelembagaan diharapkan dapat berjalan secara tertib, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Manado, Theresia Wahyu Dianti, menyampaikan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya berkaitan dengan pemberian manfaat ketika pekerja menghadapi risiko sosial dan risiko akibat pekerjaan, tetapi juga membutuhkan dukungan tata kelola dan kepastian hukum.
“Kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kami ingin memastikan penyelenggaraan program dapat berjalan semakin tertib, efektif, dan memiliki kepastian hukum,” ucapnya.
“Sinergi bersama Kejaksaan menjadi salah satu upaya untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada pekerja dan keluarganya,” ujar Theresia.
Menurut Theresia, koordinasi yang semakin baik antarlembaga akan mendukung penyelesaian berbagai permasalahan secara tepat, terukur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pada akhirnya, yang ingin kita hadirkan adalah rasa aman bagi pekerja. Pekerja harus mengetahui bahwa negara hadir memberikan perlindungan, dan seluruh pihak memiliki peran untuk memastikan perlindungan tersebut dapat terlaksana dengan baik,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa, Rama Eka Darma, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk sinergi kelembagaan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintah di bidang perlindungan sosial.
“Perjanjian kerja sama ini menjadi landasan untuk membangun koordinasi yang lebih efektif dalam penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” sebutnya.
“Kejaksaan siap mendukung sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan,” ujar Rama.
Ia menambahkan bahwa keberadaan jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki arti penting bagi pekerja karena memberikan perlindungan ketika pekerja menghadapi risiko sosial maupun risiko akibat pekerjaan.
Hal senada disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, Lingga Nuarie, S.H., M.H., yang menilai kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan dapat memperkuat aspek kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas kelembagaan.
“Kerja sama ini diharapkan tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi benar-benar diimplementasikan melalui koordinasi dan komunikasi yang baik,” tuturnya.
“Dengan adanya sinergi ini, setiap permasalahan hukum yang muncul dapat ditangani secara profesional sesuai koridor hukum, sehingga tujuan memberikan perlindungan kepada pekerja dapat tercapai,” ungkap Lingga.
Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Manado, Wahyuni Barnad, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kolaborasi antarlembaga merupakan bagian penting dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan publik yang semakin baik.
“Kami berharap kerja sama ini dapat memperkuat koordinasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri Manado, khususnya dalam penanganan aspek hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” katanya.
“Dengan komunikasi yang terbangun dengan baik, berbagai persoalan dapat diupayakan penyelesaiannya secara tepat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutur Wahyuni.
Rangkaian penandatanganan PKS kemudian ditutup bersama Kejaksaan Negeri Bitung pada 15 September 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Erwin Widihantono, S.H., M.H., menyampaikan bahwa perlindungan pekerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan keterlibatan berbagai pihak.
“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan kepentingan masyarakat luas. Karena itu, sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan perlu terus dibangun dan diperkuat,” ucapnya.
“Melalui kerja sama ini, kami berharap koordinasi dalam menghadapi permasalahan hukum dapat berjalan semakin baik dan memberikan manfaat nyata bagi pekerja,” ujar Erwin.
BPJS Ketenagakerjaan Manado Konsol terus mendorong pemahaman masyarakat, khususnya pekerja dan pemberi kerja, mengenai pentingnya kepesertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai instrumen perlindungan dalam menghadapi berbagai risiko sosial dan risiko akibat pekerjaan.
Kerja sama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara tidak semata-mata diarahkan pada penyelesaian persoalan melalui proses hukum, tetapi juga menjadi bagian dari penguatan koordinasi, pemberian bantuan dan pertimbangan hukum, serta pelaksanaan tindakan hukum lainnya sesuai kewenangan masing-masing pihak.
Seluruh upaya tersebut diharapkan dapat mendukung terciptanya kepastian hukum dan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan yang efektif.
Dengan terlaksananya penandatanganan PKS bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Minahasa, Kejaksaan Negeri Manado, Kejaksaan Negeri Kabupaten Minahasa Utara, dan Kejaksaan Negeri Bitung, BPJS Ketenagakerjaan Manado Konsol berharap kolaborasi tersebut dapat terus diperkuat dan memberikan kontribusi terhadap peningkatan kepesertaan, kepatuhan, tata kelola, serta perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di Sulawesi Utara.
“Kolaborasi ini pada akhirnya bukan sekadar tentang kerja sama antarinstansi, tetapi tentang bagaimana kita bersama-sama memastikan semakin banyak pekerja terlindungi dan semakin banyak keluarga pekerja yang memiliki jaminan ketika risiko terjadi,” tutup Theresia. (nando/*)

