MANADO — Kuasa hukum mantan Penjabat (Pj) Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Joy Oroh, mempertanyakan dasar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi bantuan Dana Siap Pakai (DSP) pascabencana erupsi Gunung Api Ruang tahun anggaran 2024.

Kuasa hukum Joy Oroh, Hanafi Saleh, S.H., menilai dakwaan yang dibacakan JPU dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Manado belum menunjukkan adanya korelasi antara perbuatan kliennya dengan kerugian negara yang disebut mencapai lebih dari Rp20 miliar.

Hanafi menyampaikan hal tersebut usai sidang perdana yang beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh JPU, Selasa (15/9/2026).

“Sejatinya tidak satu pun item yang ada korelasi terhadap kerugian negara yang sekian 20 sekian miliar itu ada korelasi dengan perbuatan dari klien kami,” kata Hanafi.

Menurut Hanafi, pihaknya telah mengikuti secara cermat seluruh uraian dakwaan yang dibacakan JPU, khususnya bagian yang berkaitan dengan Joy Oroh.

Namun, dari dakwaan tersebut, ia mengaku tidak menemukan satu pun item kerugian negara yang secara jelas dapat dikaitkan dengan tindakan kliennya.

“Pada intinya, tidak ada satu item pun dari jumlah kerugian negara 20 sekian M itu terkonfirmasi dengan perbuatan klien kami. Tidak ada,” tegasnya.

Hanafi bahkan menilai tuduhan yang mengaitkan perbuatan Joy Oroh dengan kerugian negara tersebut tidak memiliki korelasi berdasarkan uraian dakwaan yang telah dibacakan.

“Perbuatan klien kami itu sejatinya menyangkut dengan keuangan atau kerugian negara itu nonsen. Tidak ada sama sekali,” ujarnya.

Tak hanya soal kerugian negara, tim penasihat hukum Joy Oroh juga menyoroti laporan pertanggungjawaban dan hasil audit yang disebut dalam perkara tersebut.

Hanafi mengatakan, dalam dakwaan JPU, pihaknya belum melihat adanya hubungan antara laporan pertanggungjawaban maupun hasil audit dengan tindakan yang dilakukan kliennya.

“Bahwa tidak ada satu poin pun yang menyangkut dengan laporan pertanggungjawaban atau hasil audit yang ada titik korelasinya juga dengan perbuatan klien kami atau tindakan klien kami,” katanya.

Atas dasar itu, tim penasihat hukum mempertanyakan alasan Joy Oroh ditetapkan sebagai tersangka hingga akhirnya didudukkan sebagai terdakwa dalam perkara tersebut.

“Sehingga kami berkesimpulan, apa salahnya klien kami ini, Joy Oroh, sehingga ditetapkan selaku tersangka dalam perkara ini. Itu yang paling penting bagi kami,” kata Hanafi.

Joy Oroh merupakan salah satu dari empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi bantuan DSP pascabencana erupsi Gunung Api Ruang tahun anggaran 2024.

Tiga terdakwa lainnya yakni mantan Plt Bupati Sitaro Joi Eltiano Bernadin Oroh, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro Denny Donald Kondoj, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kepulauan Sitaro Joickson Micles Sagune, serta pihak swasta Denny Tondolambung.

Hanafi menegaskan, pihaknya untuk sementara hanya akan memberikan komentar terkait perkara yang menjerat kliennya.

“Yang tiga kami tidak bisa komentari karena itu bukan kompetensi kami. Yang kami akan komentari itu menyangkut dengan Pak Joy Oroh yang menjadi prinsipal atau klien kami,” pungkasnya.