MANADO – Pengadilan Negeri Manado hari ini, Selasa (22/9/2026), menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi bantuan Dana Siap Pakai (DSP) erupsi Gunung Api Ruang tahun 2024.
Kasus yang menyeret empat nama besar di lingkungan Pemkab Sitaro ini diprediksi akan berjalan alot, menyusul sikap perlawanan dari para terdakwa.
Hanafi Saleh, S.H., kuasa hukum dari terdakwa Joy Oroh (mantan Pj Bupati Sitaro), menyatakan kesiapannya untuk beradu argumen dan bukti dengan Jaksa Penuntut Umum pada persidangan mendatang.
Pengacara senior itu meyakini kliennya tidak menikmati sepeser pun uang negara yang dituduhkan.
”Pada persidangan-persidangan selanjutnya, kami akan membawa bukti-bukti untuk membantah dakwaan tersebut dan membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan masyarakat Sulawesi Utara mengingat dana yang diduga diselewengkan adalah dana bantuan untuk korban letusan dahsyat Gunung Ruang.
Selain Joy Oroh, Sekda Sitaro, Kepala BPBD Sitaro, dan seorang pihak swasta turut didakwa dalam pusaran kasus ini.

