MANADO – Sidang perkara dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) pascabencana erupsi Gunung Api Ruang tahun anggaran 2024 kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Selasa (22/9/2026).

Pihak mantan Penjabat (Pj) Bupati Kepulauan Sitaro, Joy Oroh, dengan tegas membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

​Kuasa Hukum Joy Oroh, Hanafi Saleh, S.H., usai persidangan menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan, namun menolak keras tuduhan korupsi yang diarahkan kepada kliennya.

​”Kami memastikan bahwa Dana Siap Pakai (DSP) telah disalurkan sesuai dengan peruntukannya pada masa krisis tersebut,” ucap Hanafi.

“Tidak ada niat sedikit pun dari klien kami untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain,” ujar Hanafi kepada awak media.

​Hanafi menegaskan bahwa tim kuasa hukum telah menyiapkan sejumlah bukti untuk mematahkan dakwaan JPU pada agenda sidang pembuktian ke depan.

Diketahui, Joy Oroh ditetapkan sebagai satu dari empat terdakwa dalam kasus dugaan penyelewengan dana bencana ini

Tiga terdakwa lainnya ialah Sekda Sitaro Denny Donald Kondoj, Kalaksa BPBD Sitaro Joickson Micles Sagune, dan pihak swasta Denny Tondolambung.