MANADO — Persidangan perkara dugaan korupsi dana bantuan stimulan penanganan erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro berlangsung cukup alot di Pengadilan Tipikor Manado, Rabu (7/10/2026).
Suasana sidang memanas ketika tim penasihat hukum dari empat terdakwa secara bergantian mengajukan sejumlah pertanyaan kepada 16 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menggali lebih jauh fakta terkait proses pendataan, kewenangan, hingga pencairan dana bantuan bagi masyarakat terdampak erupsi Gunung Ruang.
Ke-16 saksi yang diperiksa terdiri dari lima warga penerima manfaat serta 11 Kapitalau, yang merupakan kepala desa dan lurah di wilayah Kabupaten Kepulauan Sitaro.
Penasihat hukum terdakwa, Hanafi Saleh, mengatakan pemeriksaan secara mendalam terhadap para saksi diperlukan untuk mengungkap fakta terkait masa jabatan serta kewenangan dalam proses pencairan anggaran bantuan.
”Dari keterangan para saksi terungkap fakta bahwa saat pencairan dana bantuan itu terjadi, klien kami sudah tidak menjabat dan sudah memasuki masa pensiun,” kata Hanafi.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Aminudin J. Dunggio. Setelah pemeriksaan sejumlah saksi, persidangan ditunda dan akan kembali digelar pada Selasa (13/10/2026).
Sidang lanjutan tersebut dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya yang akan dihadirkan dalam perkara tersebut.
Dalam perkara dugaan korupsi dana bantuan stimulan erupsi Gunung Ruang ini, Joy Oroh menjadi salah satu terdakwa.
Selain dirinya, perkara tersebut juga menyeret Sekretaris Daerah (Sekda) Sitaro, Kepala BPBD Sitaro, serta seorang pihak swasta.
