MANADO — Persidangan perkara dugaan korupsi bantuan Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan erupsi Gunung Api Ruang tahun 2024 kembali digelar di Pengadilan Negeri Manado, Rabu (7/10/2026).
Dalam sidang lanjutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sebanyak 16 saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Para saksi terdiri dari lima orang masyarakat penerima bantuan, sembilan Kapitalau atau kepala desa, serta dua lurah yang berasal dari Kabupaten Kepulauan Sitaro.
Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa Joy Oroh, Hanafi Saleh SH, menyampaikan bahwa kliennya tidak memiliki keterlibatan dalam dugaan penyimpangan pencairan dana bantuan stimulan bagi warga terdampak erupsi Gunung Ruang.
Menurut Hanafi, keterangan para saksi dalam persidangan justru menunjukkan bahwa Joy Oroh telah memasuki masa pensiun ketika proses pencairan dana bantuan tersebut berlangsung.
“Dana bantuan Gunung Ruang itu, ketika cair, beliau (Joy Oroh) sudah tidak terlibat sedikit pun karena sudah pensiun. Pelaksanaan atau pencairan dana-dana bantuan itu semuanya dilakukan oleh bupati setelahnya,” kata Hanafi.
Hanafi juga menjelaskan bahwa saat masih menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Sitaro pada April 2024, Joy Oroh telah menjalankan tugasnya sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk dalam proses pendataan masyarakat yang terdampak erupsi.
“Para saksi secara mutlak menyatakan Pak Joi Oroh sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Pendataan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, saat masuk tahap pencairan, beliau sudah purnatugas,” tegasnya.
Joy Oroh diketahui menjadi salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dana bantuan stimulan penanganan bencana erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro yang kini bergulir di Pengadilan Tipikor Manado.
Dalam perkara tersebut, selain Joy Oroh, turut terseret Sekretaris Daerah (Sekda) Sitaro, Kepala BPBD Sitaro, serta seorang pihak swasta.
