MANADO — Kuasa hukum terdakwa Joy Oroh, Hanafi Saleh, S.H., menyebut keterangan para saksi dalam persidangan menguatkan bahwa kliennya telah menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik saat masih menjabat sebagai Penjabat Bupati Kepulauan Sitaro.
Hal itu disampaikan Hanafi usai persidangan perkara dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan erupsi Gunung Api Ruang tahun 2024 di Pengadilan Negeri Manado, Rabu (7/10/2026).
Hanafi mengatakan, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 16 saksi dalam persidangan. Lima di antaranya merupakan masyarakat penerima manfaat bantuan, sedangkan 11 saksi lainnya terdiri dari kapita lao dan dua lurah atau kepala desa.
Menurut Hanafi, dari keterangan saksi terungkap bahwa Joy Oroh telah menjalankan tugasnya sejak terjadinya erupsi Gunung Ruang pada April 2024.
“Sejatinya semenjak peristiwa 17 April sampai dengan 30 April, ketika Pak Joy masih menjabat selaku Penjabat Bupati, saksi juga menyatakan secara keseluruhan, secara mutlak, semua saksi mengatakan bahwa Pak Joy Oroh ketika menjabat sebagai Penjabat Bupati itu sudah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik,” ujar Hanafi.
Ia mengatakan, salah satu langkah yang dilakukan Joy Oroh saat masih menjabat adalah melakukan pendataan terhadap masyarakat terdampak.
Hanafi menyebut pendataan tersebut dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku dalam penanganan bantuan bagi masyarakat terdampak bencana.
“Pak Joy Oroh ini sudah melakukan pendataan. Itu sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Cuma sampai pada saat pencairan, bahwa beliau itu sudah masuk pada masa pensiun,” katanya.
Menurut Hanafi, keterangan para saksi tersebut menunjukkan adanya perbedaan antara tahapan pendataan dan penanganan awal yang dilakukan ketika Joy Oroh masih menjabat dengan proses pencairan bantuan yang berlangsung setelah dirinya pensiun.
Karena itu, pihak kuasa hukum menilai fakta-fakta yang muncul dalam persidangan perlu dilihat secara utuh, khususnya terkait waktu pelaksanaan tugas Joy Oroh dan tahapan pencairan dana bantuan penanganan erupsi Gunung Ruang.
Adapun dalam kasus ini, selain Joy Oroh, terdapat juga 3 terdakwa lainnya yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro, Kepala BPBD Sitaro, serta satu pihak swasta.
