Sementara itu, apabila penasihat hukum memiliki keberatan terhadap surat dakwaan, Kejati Sulut mempersilakan agar hal tersebut diajukan melalui mekanisme eksepsi di persidangan sesuai ketentuan hukum acara.
Selanjutnya, majelis hakim berwenang menilai keberatan tersebut beserta tanggapan dari para pihak.
Menurut Kejati Sulut, penyampaian kesimpulan kepada masyarakat sebelum seluruh tahapan pemeriksaan dan pembuktian selesai berpotensi membentuk opini yang belum menggambarkan keseluruhan fakta dalam persidangan.
Terkait alat bukti surat, termasuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang berhubungan dengan kerugian negara, Kejati Sulut menyatakan bahwa dokumen tersebut akan dinilai berdasarkan ketentuan hukum dan diuji dalam persidangan sesuai relevansinya.
Karena itu, substansi dan kekuatan pembuktian setiap dokumen harus ditempatkan dalam proses pemeriksaan yang semestinya.
Penilaian terhadap alat bukti serta fakta yang terungkap di persidangan merupakan kewenangan majelis hakim berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kesempatan yang sama, Kejati Sulut turut menyinggung Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Regulasi tersebut memberikan jaminan bagi advokat untuk menjalankan profesinya secara bebas dan mandiri, dengan tetap berpegang pada kode etik profesi serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun Pasal 6 huruf c dalam undang-undang tersebut mengatur mengenai sikap, perilaku, tutur kata, atau pernyataan yang menunjukkan sikap tidak hormat terhadap hukum, peraturan perundang-undangan, maupun pengadilan sebagai salah satu hal yang dapat menjadi dasar tindakan terhadap advokat.
Meski demikian, penilaian terhadap dugaan pelanggaran etik merupakan kewenangan organisasi profesi dan Dewan Kehormatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Aspidsus Kejati Sulut melalui Kasi Penkum menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati hak penasihat hukum dalam menjalankan fungsi pembelaan terhadap klien.
“Kami menghormati hak Penasihat Hukum untuk membela kepentingan kliennya. Namun, kami juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum, putusan pengadilan, serta hak dan kewenangan masing-masing,” ucap Aspidsus Kejati Sulut melalui Kasi Penkum.
“Apabila terdapat keberatan, gunakanlah saluran hukum yang tersedia dan sampaikan pendapat berdasarkan fakta, bukan kesimpulan yang dapat menyesatkan publik,” tambahnya.
Selain kepada pihak-pihak yang terlibat dalam perkara, Kejati Sulut juga mengimbau insan pers untuk mengedepankan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Jurnalis diharapkan memeriksa konteks setiap pernyataan dan memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh.
Kejati Sulut menegaskan komitmennya untuk menangani perkara secara profesional, objektif, dan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui imbauan tersebut, Kejati Sulut berharap seluruh pihak dapat menjaga penghormatan terhadap proses peradilan, menjunjung asas praduga tak bersalah, serta memberikan ruang bagi majelis hakim untuk memeriksa dan menilai perkara berdasarkan fakta dan alat bukti yang diajukan secara sah di persidangan. (nando/*)
