MANADO – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Manado resmi menggandeng Rumah Sakit Dr. J. H. Awaloei Manado sebagai Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) bagi peserta Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Kesepakatan itu dituangkan dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama, Selasa (3/11/2026).

Dengan perjanjian tersebut, RS Awaloei menjadi salah satu fasilitas kesehatan yang mendukung pelaksanaan program JKK.

Pekerja yang mengalami kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja kini memiliki tempat rujukan untuk mendapat penanganan medis, terutama dalam kondisi yang membutuhkan pertolongan segera.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Manado, Theresia Wahyu Dianti, mengatakan kerja sama ini bagian dari komitmen lembaganya menjamin perlindungan menyeluruh bagi pekerja, termasuk saat menghadapi risiko kecelakaan kerja.

“Melalui kerja sama dengan Rumah Sakit Dr. J. H. Awaloei Manado, kami ingin memastikan bahwa peserta yang mengalami kecelakaan kerja dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang cepat, tepat, dan sesuai dengan kebutuhan medisnya,” sebutnya.

“Kami berharap kerja sama ini dapat memberikan rasa aman bagi para pekerja, karena mereka mengetahui bahwa ada perlindungan yang dapat diandalkan ketika risiko kecelakaan kerja terjadi,” ujar Theresia.

Menurut Theresia, perlindungan JKK tidak berhenti pada pembiayaan pengobatan. Program ini juga mendorong pemulihan peserta agar bisa kembali bekerja dan beraktivitas secara produktif.

Dari pihak rumah sakit, Direktur RS Dr. J. H. Awaloei Manado, dr. Sherly Y. Kelalean, MARS, menyatakan kesiapan institusinya melayani peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui skema PLKK.

“Bagi kami, kerja sama ini merupakan bentuk komitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan berorientasi pada keselamatan pasien,” tuturnya

“Kami berharap melalui sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan, peserta yang mengalami kecelakaan kerja dapat memperoleh penanganan medis secara optimal sehingga proses pemulihan dapat berjalan dengan baik,” ungkap dr. Sherly.

Ia menambahkan, koordinasi yang baik antara fasilitas kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan menjadi faktor penting agar pelayanan kepada peserta berjalan lancar.