MANADO- Pengadaan palang parkir otomatis di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang merupakan fasilitas umum, mubasir.

Pasalnya, pengadaan palang parkir yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Tahun Anggaran (TA) 2018 belum di fungsikan.Padahal, telah ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD 2019 menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD 2019, di Sekretariat DPRD Sulut, Senin (19/11/2018).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Sulut, Ferdinand Mewengkang mengatakan, segala sesuatu itu kalau dibuat baik ada manfaatnya, tetapi bagaimana pemanfaatannya itu yang jadi persoalan.

“Saya lihat palang parkir tersebut belum selesai. Kalau itu baik kita dukung, tapi jangan dibuat setengah-setengah,” tegas, kepada SINDOMANADO.COM, Senin (19/11/2018).

Alat untuk scan kartu pengenal belum di pasang. (FOTO: Valentino Warouw)

Lanjut dia, berharap fasilitas palang parkir itu fungsinya bisa di maksimalkan, termasuk penggunaan anggaranya itu.

“Jangan asal-asal buat dan fungsinya tidak jalan dengan semestinya, itu buang-buang duit,” pungkas dia.

Merek mesin palang parkir di Kantor DPRD Sulut. (FOTO: Valentino Warouw)

Diketahui, palang parkir otomatis tersebut terletak di samping bagian kiri dan kanan bangunan gedung kantor DPRD Sulut, dengan merek ZKTeco, terlihat juga ada kamera cctv utuk merekam nomor polisi kendaraan.

Palang parkir di Kantor DPRD Sulut yang belum difungsikan. (FOTO: Valentino Warouw)

Fungsi dari palang parkir tersebut untuk mengontrol masuk keluar kendaraan yang akan masuk di parkiran dalam kantor DPRD Sulut. Dimana yang bisa masuk harus menggunakan kartu tanda pengenal. Pun, hingga saat ini palang parkir tersebut belum difungsikan. Alat scan kartu tanda pengenal juga belum di pasang. (Valentino Warouw/rds)