BOLMONG – Dinas Perikanan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), menseriusi kasus terkait adanya kegiatan ilegal pengeboman ikan marak terjadi di wilayah Pantai Utara (Pantura)
Kepala Dinas Perikanan Wahyudin Gonibala mengatakan, kegiatan ilegal fishing tersebut akan segera ditindak lanjuti dengan berkoordinasi dengan pihak terkait.
“Sudah banyak laporan dari masyarakat yang masuk. Hasil sementara yang kami dapatkan, pelaku pengeboman ikan itu dilakukan oleh daerah tetangga. Sehingga, kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk menelusuri hal itu,” ujar Wahyudin saat ditemui koran sindo manado diruang kerja, Kamis (10/10/2019).
Kegiatan tersebut tentunya akan merusak terumbu karang dan biota laut. Selain itu, pelaku pengeboman akan berhadapan dengan hukum.
“Kita juga sudah berkoordinasi dengan pelapor untuk meninjau langsung lokasi pengeboman. Dari situ, kita akan mengetahui dengan pasti langkah berikut yang kita akan lakukan,” tambahnya.
Sesuai Undang-Undang pelaku illegal fishing akan dijerat dua pasal undang-undang. Yakni, bisa mengarah ke UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak dan senjata api. Bisa juga mengarah kepada pasal UU No 15 tahun 2003 tentang terorisme.
Selain itu pelaku illegal fishing dapat dijerat dengan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar. (ebby makalalag)


Tinggalkan Balasan