MANADO – Gubernur Olly Dondokambey menginstruksikan Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) untuk meliburkan SMA/MA/SMK/SMTK/SLB baik negeri maupun swasta yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut pada 16-30 Maret 2020.
Kebijakan tersebut untuk mengantisipasi penyebaran virus korona (Covid-19) di Bumi Nyiur Melambai.
“Iya, sesuai instruksi Gubernur Sulut SMA/SMK sederajat diliburkan dari 16-30 Maret,” terang Kepala Dikda Sulut dr Grace Punuh, Minggu (15/3/2020).
Punuh menjelaskan untuk pelaksanaan UNBK tetap dilaksanakan sesuai jadwal dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan dalam UNBK.
Kemudian, kata Punuh, untuk SMK/SMTK kelas X, XI, SMA/MA Kelas X, XI, XI, SLB Kelas I s/d XII tetap belajar efektif melalui Kelas Maya dalam aplikasi “Rumah Belajar” yang dikembangkan oleh Pusdatin Kemendikbud RI.
“Kepala sekolah beserta guru agar mensosialisasikan instruksi ini kepada orang tua murid dan masyarakat,” tandasnya.
Dia berharap instruksi yang dikirim via media sosial terkait libur untuk SMA/SMK Sederajat disebarluaskan. “Setelah ibadah di gereja kami akan melakukan rapat. Surat edaran resmi akan kami kirim. Jadi untuk instruksi libur adalah bukan hoaks,” jelasnya. (Rivco/Fernando)
Tinggalkan Balasan