RATAHAN- Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) memastika aktivitas pasar tradisional di wilayahnya akan kembali dibuka normal. Keputusan ini disampaikan Bupati James Sumendap lewat pernyataan resminya via pesan WhatsApp, Jumat (10/4/2020).

“Setelah dievaluasi berkaitan jadwal pasar yang ada di Mitra dengan pemberlakuan satu Minggu sekali, maka terhitung 13 April 2020 semua pasar di Mitra akan dibuka setiap hari,” ujar Sumendap.

Akan tetapi, kata dia, pemberlakuan aktivitas normal pasar tradisional ini punya syarat wajib yang harus dipatuhi pedagang. Terlebih khusus bagi pedagang keliling dari luar Kabupaten Mitra, yakni wajib mengikuti karantina selama 14 hari.

“Jadi khusus bagi pedagang keliling dari luar Mitra dan hendak datang berjualan harus isolasi dulu 14 hari dengan membawa kartu kontrol khusus dari Dinas Kesehatan Mitra,” imbuhnya.

Peberlakuan ini, kata bupati, wajib ditaati. Sebab jika tidak, para pedagang luar Mitra tidak akan diizinkan berjualan di semua pasar tradisional di Mitra selama pendemi Covid-19, masih berlangsung.

“Teknisnya nanti Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta PD Pasar akan mendata, selanjutnya diserahkan ke Dinas Kesehatan,” pungkas bupati. (Marvel Pandaleke)