Tag: Bupati James Sumendap

  • Keluar Masuk Wilayah Mitra Wajib Rapid Test, Pos Jaga Perbatasan Kembali Diaktifkan

    Keluar Masuk Wilayah Mitra Wajib Rapid Test, Pos Jaga Perbatasan Kembali Diaktifkan

    RATAHAN- Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) kembali memberlakukan pembatasan aktivitas sosial berskala besar. mengaktifkan Posko Covid-19 di beberapa titik perbatasan. Kebijakan ini ditegaskan Bupati James Sumendap setelah wilayahnya ditetapkan zona merah penyebaran Covid-19.

    “Setelah melihat perkembangan kasus yang terjadi, terhitung mulai Senin depan, kita akan kembali memberlakukan Pos Covid di titik perbatasan. Kita berlakukan ketat untuk mengontrol aktivitas keluar masuk Minahasa Tenggara,” tegas Sumendap lewat video conference, Jumat (18/12/2020).

    Dirinya ikut menegaskan jika setiap warga yang hendak melakukan aktivitas perjalanan masuk ataupun keluar wilayah Kabupaten Mitra wajib mengantongi surat jalan sekaligus menunjukan hasil rapid test.

    “Tidak boleh lagi sembarangan keluar masuk. Nanti petugas pos juga akan mengecek langsung tujuan perjalanan. Apakah itu maksud penting atau tidak. Jika tidak penting, maka tidak akan diijinkan masuk ataupun keluar,” timpal bupati.

    Demikian halnya kata dia terkait aktivitas sosial di wilayah Kabupaten Mitra yang akan dibatasi ketat untuk kerumunan ataupun pertemuan yang melibatkan banyak orang. Mulai dari ibadah hingga kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya.

    “Pengecualian untuk pasar. Sebab kita harus memastikan perekonomian. Itu pun akan kita berlakukan kebijakan khusus. Ini kita lakukan untuk kebaikan bersama dan keslamatan bersama,” pungkasnya.

    Diketahui Kabupaten Mitra sendiri per 17 Desember 2020 mencatat sebanyak 190 kasus, dengan rincian 13 kasus dalam perawatan, 108 isolasi mandiri, 61 kasus sembuh. Sementara delapan kasus meninggal dunia. (Marvel Pandaleke)

  • Soal BLT Dana Desa, Sumendap: Masih Ada Beberapa Hukum Tua yang Akan Saya Kejar

    Soal BLT Dana Desa, Sumendap: Masih Ada Beberapa Hukum Tua yang Akan Saya Kejar

    RATAHAN- Penonaktifan dua hukum tua (Kumtua) di Minahasa Tenggara (Mitra) terkait polemik penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari dana desa (Dandes), dimungkinkan masih akan ada susulan.

    Hal ini seiring pernyataan Bupati James Sumendap yang secara blak-blakan menyebut masih ada beberapa kumtua yang dilaporkan menyalahgunakan kekuasaan dalam proses dan mekanisme penyaluran BLT.

    “Saya masih menerima laporan dari masyarakat dan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat serta Inspektorat terkait persoalan penyaluran BLT. Jadi saya pastikan masih ada beberapa hukum tua yang akan saya kejar,” tegas Sumendap kepada wartawan Senin (29/6/2020).

    Dia menyatakan tidak saja soal pungutan yang dilakukan para kumtua, akan tetapi mekanisme untuk mengakomodir warga penerima yang inprosedural.

    “Jadi ada desa yang mengakomodir warga yang seharusnya tidak bisa diakomodir sebagai penerima. Seperti halnya pensiunan, tenaga kontrak yang sebetulnya masih punya penghasilan. Ini sangat keliru,” tegas Sumendap.

    Dia menyebut jika kategori warga penerima BLT harusnya mereka warga miskin, warga yang terdampak kehilangan pekerjaan akibat pendemi. Jika kemudian, menurut Sumendap, ketentuan itu dilanggar, maka konsekuensinya adalah sanksi penonkatifan dan berurusan dengan hukum.

    “Jadi kalau kita dapati ada 100 desa yang melakukan pelanggaran, maka 100 desa itu kita nonaktifkan hukum tua-nya,” tukasnya geram.

    Sebagaimana yang diketahui, akibat polemik penyaluran BLT di tengah pendemi ini, sudah dua kumtua yang dinonaktifkan. Diantaranya Hukum Tua Desa Bentenan, Kecamatan Pusomaen dan Hukum Tua Desa Soyowan, Kecamatan Ratatotok.

    Plt Inspektur Kabupaten Mitra, Marie Makalow menyebut, penonaktifan sementara para kumtua dilakukan guna pemeriksaan lanjutan terkait BLT.

    “Semua desa akan dilakukan pemeriksaan oleh pengawas Internal Pemerintah Daerah. Dimungkinkan masih ada yang akan menyusul untuk dinonaktifkan jika terbukti dengan sengaja menyalahgunakan kewenangan ataupun melakukan pemotongan bantuan,” timpalnya. (Marvel Pandaleke)

  • Pejabat, Polisi hingga Wartawan di Minahasa Tenggara Jadi Relawan Penggali Kubur Jenazah Covid-19

    Pejabat, Polisi hingga Wartawan di Minahasa Tenggara Jadi Relawan Penggali Kubur Jenazah Covid-19

    RATAHAN– Maraknya isu penolakan terhadap jenazah korban virus korona (Covid-19) di sejumlah wilayah, berbanding terbalik dengan Minahasa Tenggara (Mitra). Puluhan elemen masyarakat justru mendaftarkan diri menjadi relawan penggali kubur jenazah bagi korban Covid-19. Dibentuknya relawan ini setelah diinisiasi langsung oleh Bupati Mitra James Sumendap.

    Lewat rilis via WhatsApp, bupati mengungkapkan jika dirinya merasa prihatin dengan dengan sikap sejumlah masyarakat yang menolak penguburan jenazah korban Covid-19, baik itu PDP, ODP maupun yang sudah dinyatakan positif.

    “Di sinilah rasa kemanusiaan kita diuji. Tak mudah memang dalam situasi ini. Orang mendiskreditkan para penderita Covid-18, sampai-sampai jenazahnya pun ikut ditolak. Maka dari itu, saya menyatakan bahwa di Minahasa Tenggara, saya pribadi yang akan menjadi relawan penggali kubur bagi koban Covid-19,” terang Sumendap, Sabtu (18/4/2020).

    Niatnya itu pun langsung disambut sejumlah pejabat Mitra hingga kalangan wartawan untuk mendaftarkan diri menjadi relawan. Termasuk sejumlah pejabat Forkompimda para Kapolres hingga kapolsek dan para hukum tua perangkat desa.

    “Satu hal dalam hidup ini yang kita takutkan adalah kematian. Satu hal yang kita tidak suka kalau pada waktunya membahayakan kita. Tapi satu hal yang membuat kita terpanggil ketika seseorang  membutuhkan kita,” ujar Sumendap sembari mengapresiasi sejumlah masyarakat yang mau turut serta bergabung

    “Inilah yang dimaksud melahirkan jiwa sosial kita  ketika banyak orang sesunggunya tidak menyukainya,” timpal Sumendap. Di akhir ajakannnya, Sumendap sempat menulis ungkapan “A posse ad esse non valet consequentia” yang terjemahannya dari bahasa latin yakni “Dari kemampuan suatu hal, seseorang belum pasti akan keadaannya”. Diketahui, hingga Sabtu (18/4/2020) jumlah tim relawan yang memberi diri hampir mencapai 100 orang dari berbagai kalangan masyarakat. (Marvel Pandaleke)

  • Pasar Tradisional di Mitra Kembali Dibuka Normal, Pedagang Luar Wajib Jalani Isolasi

    Pasar Tradisional di Mitra Kembali Dibuka Normal, Pedagang Luar Wajib Jalani Isolasi

    RATAHAN- Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) memastika aktivitas pasar tradisional di wilayahnya akan kembali dibuka normal. Keputusan ini disampaikan Bupati James Sumendap lewat pernyataan resminya via pesan WhatsApp, Jumat (10/4/2020).

    “Setelah dievaluasi berkaitan jadwal pasar yang ada di Mitra dengan pemberlakuan satu Minggu sekali, maka terhitung 13 April 2020 semua pasar di Mitra akan dibuka setiap hari,” ujar Sumendap.

    Akan tetapi, kata dia, pemberlakuan aktivitas normal pasar tradisional ini punya syarat wajib yang harus dipatuhi pedagang. Terlebih khusus bagi pedagang keliling dari luar Kabupaten Mitra, yakni wajib mengikuti karantina selama 14 hari.

    “Jadi khusus bagi pedagang keliling dari luar Mitra dan hendak datang berjualan harus isolasi dulu 14 hari dengan membawa kartu kontrol khusus dari Dinas Kesehatan Mitra,” imbuhnya.

    Peberlakuan ini, kata bupati, wajib ditaati. Sebab jika tidak, para pedagang luar Mitra tidak akan diizinkan berjualan di semua pasar tradisional di Mitra selama pendemi Covid-19, masih berlangsung.

    “Teknisnya nanti Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta PD Pasar akan mendata, selanjutnya diserahkan ke Dinas Kesehatan,” pungkas bupati. (Marvel Pandaleke)