RATAHAN- Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) kembali memberlakukan pembatasan aktivitas sosial berskala besar. mengaktifkan Posko Covid-19 di beberapa titik perbatasan. Kebijakan ini ditegaskan Bupati James Sumendap setelah wilayahnya ditetapkan zona merah penyebaran Covid-19.
“Setelah melihat perkembangan kasus yang terjadi, terhitung mulai Senin depan, kita akan kembali memberlakukan Pos Covid di titik perbatasan. Kita berlakukan ketat untuk mengontrol aktivitas keluar masuk Minahasa Tenggara,” tegas Sumendap lewat video conference, Jumat (18/12/2020).
Dirinya ikut menegaskan jika setiap warga yang hendak melakukan aktivitas perjalanan masuk ataupun keluar wilayah Kabupaten Mitra wajib mengantongi surat jalan sekaligus menunjukan hasil rapid test.
“Tidak boleh lagi sembarangan keluar masuk. Nanti petugas pos juga akan mengecek langsung tujuan perjalanan. Apakah itu maksud penting atau tidak. Jika tidak penting, maka tidak akan diijinkan masuk ataupun keluar,” timpal bupati.
Demikian halnya kata dia terkait aktivitas sosial di wilayah Kabupaten Mitra yang akan dibatasi ketat untuk kerumunan ataupun pertemuan yang melibatkan banyak orang. Mulai dari ibadah hingga kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya.
“Pengecualian untuk pasar. Sebab kita harus memastikan perekonomian. Itu pun akan kita berlakukan kebijakan khusus. Ini kita lakukan untuk kebaikan bersama dan keslamatan bersama,” pungkasnya.
Diketahui Kabupaten Mitra sendiri per 17 Desember 2020 mencatat sebanyak 190 kasus, dengan rincian 13 kasus dalam perawatan, 108 isolasi mandiri, 61 kasus sembuh. Sementara delapan kasus meninggal dunia. (Marvel Pandaleke)