MANADO – Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi (tupoksi), maka Kejaksaan RI menjalin kerja sama dengan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Kerja sama tersebut terlihat lewat Penandatanganan perjanjian atau Memorandum of Understanding (MoU) yang dilaksanakan pada Selasa (16/6/2020), bertempat di Kejaksaan Agung RI antara Jaksa Agung RI, TB. Burhanuddin dengan Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Royke Tumilaar beserta pejabat eselon I terkait dan disaksikan secara langsung melalui sarana video coference (vicon).
Dalam sambutannya Jaksa Agung R.I TB. Burhanuddin mengatakan bahwa pada hari ini kita membuat Nota Kesepahaman bersama untuk mendukung tugas dan fungsi masing-masing antara Kejaksaan RI dan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Selanjutnya kita tindaklanjuti dengan kerjasama Kejaksaan Tinggi dan Perwakilan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk di seluruh Indonesia.
Dalam upaya kerjasama koordinasi efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak maka ruang lingkup akan meliputi penanganan masalah hukum perdata dan Tata Usaha Negara, pengamanan pembangunan proyek strategis dan atau percepatan investasi, pertukaran data, informasi data/atau konsultasi terkait permasalahan hukum, pemanfaatan layanan fasilitas perbankan, peningkatan kompetensi sumber daya manusia dan pemberian pemanfaatan jasa pelayanan perbankan.
Secara teknis ruang lingkup tersebut ditindaklanjuti dan dijabarkan dalam bentuk perjanjian kerjasama yang lebih terinci terutama dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan Kerjasama antara Jaksa Agung RI dengan Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk tersebut diikuti secara serentak dengan penandatanganan kerjasama antara Kepala Kejaksaan Tinggi dengan Kepala Kantor Wilayah/Head Area/Head Manager PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk di seluruh Indonesia bertempat di masing-masing Kantor Kejaksaan Tinggi.
Pada kesempatan tersebut, Kajati Sulut Andi Muh Iqbal Arief, SH.MH mengatakan bahwa, sebagai lembaga Penegak Hukum yang berperan dalam penegakan hukum dan mendukung keberhasilan pembangunan nasional melalui pelaksanaan tugas dan fungsi.
“Maka Kejaksaan Tinggi Sulut dalam hal ini, dapat membantu PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk atas permohonannya berdasarkan Surat Kuasa Khusus dalam masalah hukum perdata dan Tata Usaha Negara baik Litigasi maupun Non Litigasi.
Selanjutnya Kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum dan tindakan hukum lain yang dimintakan oleh PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Region X Sulawesi & Maluku,” tandasnya. (Fernando Rumetor)
Tinggalkan Balasan