MANADO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (sulut) melalui Bidang Pidana Umum menyelenggarakan In House Training (IHT) dengan tema “Sinergitas Antara Penuntut Umum dengan PPNS dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum di Wilayah Hukum Sulawesi Utara”.
Kegiatan yang dilaksanakan dari tanggal 10-11 November 2024 di Hotel Luwansa Manado ini diikuti oleh Kepala Seksi Pidana Umum serta jaksa-jaksa pada seluruh Kejaksaan Negeri Wilayah Sulawesi Utara dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari PDSKP (Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan), BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan), dan BPPHLK (Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan).
Kegiatan dibuka langsung oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Dr. Transiswara Adhi, yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa Komunikasi yang terbuka dan saling menghormati antara Penuntut Umum dan PPNS adalah yang sangat penting.
“Keduanya memiliki peran yang esensial dalam setiap tahapan proses hukum, mulai dari penyidikan hingga penuntutan, dan sinergi yang baik di antara kita akan meningkatkan kualitas penanganan perkara yang ada,” ucapnya.
“Semoga Kegiatan In House Training ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat yang besar bagi kita semua, serta membantu memperkuat penegakan hukum di Sulawesi Utara,” lanjut Wakajati.
Tujuan diadakannya kegiatan In House Training adalah untuk meningkatkan koordinasi antara Penyidik PNS dan Jaksa Penuntut Umum agar dalam penanganan perkara tidak berlarut-larut dan perkara tersebut lebih berkualitas baik formil maupun materiil-nya.
Dalam kegiatan ini dihadirkan beberapa narasumber yang kompeten di bidangnya antara lain Mohamad Farid Rumdana, S.H., M.H., selaku Asisten Pidana Umum Kejati Sulut, Paris Manalu, S.H., M.H., selaku Koordinator Bidang Pidana Umum Kejati Sulut, serta Dosen Ahli Pidana Universitas Sam Ratulangi.
Materi-materi yang disampaikan oleh pembicara adalah materi-materi yang berhubungan dengan penanganan perkara tindak pidana umum, disamping itu, materi pokok yang disampaikan adalah terkait tindak pidana pencucian uang terhadap Predicate Crime.
Tinggalkan Balasan