MANADO – Satgas Pemberantasan Mafia Tanah (SPARTAN) Sulawesi Utara (Sulut) menunjukkan kinerja luar biasa dalam memberantas mafia tanah tahun ini.
Melalui sinergi dan kolaborasi antara Polda Sulawesi Utara, Kejaksaan Tinggi, dan Kanwil BPN Sulut, SPARTAN Sulut berhasil menyelamatkan aset milik perorangan dan melindungi program strategis nasional Jalan Tol Manado-Bitung dari penguasaan ilegal.
Ketua SPARTAN Sulut, Rachmad Nugroho memaparkan total nilai kerugian yang berhasil dihindarkan mencapai Rp8,958 triliun.
Dikatakannya, rincian aset yang berhasil diselamatkan mencakup Riil Lost senilai Rp23,098 miliar, yaitu aset yang sudah dikuasai pihak ilegal namun berhasil direbut kembali.
“Fiskal Lost sebesar Rp635,6 juta, yaitu kerugian fiskal yang berhasil dicegah melalui tindakan hukum yang tegas. Dan Potensial Lost sejumlah Rp8,935 triliun rupiah, berupa aset yang berhasil diamankan sebelum dikuasai pihak tak bertanggung jawab,” jelas Rachmad, Selasa (5/11/2024).
Dalam kaitannya dengan target operasi (TO) utama, JPU Kejati Sulut saat ini telah mengajukan kasasi atas Putusan Perkara Nomor 114/Pid.B/2024/PN Mnd untuk TO Utama 1 pada 24 Oktober 2024.
Sementara itu, kata dia, TO Utama 2 tengah diproses di Pengadilan Negeri Airmadidi dengan nomor register 126/Pid.B/2024/PN Arm.
“Kami berkomitmen untuk terus menguatkan pengawasan dan penegakan hukum yang transparan, bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan, guna melindungi hak masyarakat serta memastikan setiap proyek strategis nasional bebas dari ancaman mafia tanah,” sebutnya lagi.
Keberhasilan SPARTAN Sulut ini sejalan dengan komitmen Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk menerapkan Zero Tolerance terhadap mafia tanah.
Nusron Wahid menegaskan kebijakan ini bertujuan menciptakan distribusi tanah yang berkeadilan dan memastikan pemerataan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Dengan distribusi tanah yang adil, diharapkan Indonesia dapat mewujudkan kesejahteraan bagi semua lapisan bangsa. (*)
Tinggalkan Balasan