MANADO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bersama jajaran KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) serta jajaran KPU di kabupaten/kota terus transparan dalam proses tahapan Pemilihan kepala daerah (Pilkada), termasuk dalam mengakses data jumlah pemilih dalam daftar A.KWK. Dimana bisa diakses melalui website www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id

Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh mengatakan, data pemilih bisa dicek di website www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id, di situ merupakan tempat melakukan pengecekan apakah sudah terdaftar atau belum.

“Ada daftar nama pemilih bisa jadi informasi publik di situ. Tapi NIK-nya kita kunci enam angka dibelakang supaya bisa menjaga data kerahasiaan data pemilih,” ujar dia, Kamis (24/7/2020).

Terkait dengan permintaan A.KWK secara langsung, Menurut Mewoh, sudah lakukan kajian internal dalam KPU bahwa dalam dokumen tersebut terdapat informasi data pemilih yang di dalamnya ada unsur-unsur data pribadi penduduk.

“Menurut undang-undang yang mengatur mengenai administrasi kependudukan (adminduk), itu wajib disimpan dan dilindungi kerahasiaannya. Itu prinsip utamanya. Sehingga tidak semua pihak bisa mengakses,” tegasnya.

Lanjut dia, bagi jajaran KPU saja baik PPS dan PPDP, dilarang untuk memfoto, meminda atau menggandakan, termasuk menyalin dalam bentuk soft file. Sebab, dalam formulir model A.KWK merupakan administrasi yang di dalamnya terdapat informasi data pribadi penduduk yang menurut peraturan harus disimpan dan dilindungi.

“Sehingga KPU menerbitkan surat keputusan KPU RI Nomor 335 tentang penetapan informasi daftar pemilih pada formulir A.KWK yang digunakan dalam pemutakhiran data pemilih, itu menjadi informasi yang dikecualikan,” beber dia.

Dia menjelaskan, dalam hal menjawab informasi publik, misalnya termasuk pengawasan, KPU tetap berpedoman pada SK KPU RI tersebut.

“Tapi bukan berarti pengawasan tertutup. Pengawasan tentu bisa dilakukan dengan cara mengikuti secara langsung proses coklit. Itu maksudnya,” jelas dia.

Lebih lanjut, Menurut dia, secara kelembagaan, KPU punya kewajiban melindungi data pribadi dari pemilih. Kalau pun data tersebut bisa diambil, tentu dengan catatan dalam SK tersebut itu harus ada persetujuan Kementrian terkait.

“Bisa diambil, tapi harus ada izin, persetujuan dari kementrian yang mengelola terkait administrasi kependudukan,” pungkas dia. (valentino warouw)