MANADO- Menanggapi hasil swab yang dilakukan pada Kontak Erat Resiko Tinggi (KERT) dari Sekretaris DPRD Sulut, Glady Gawatu yang pekan lalu dinyatakan positif Covid-19, Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) langsung mengeluarkan pernyataan resminya.
Dalam siaran pers yang disampaikan pada Selasa (13/10/2020), Jubir Satgas Covid-19 Sulut, dr Steaven Dandel memaparkan bahwa berdasarkan hasil swab yang dilakukan bagi KERT dari Kawatu pada Senin kemarin, ditemukan lima orang yang positif Covid-19.
“Hasil pemeriksaan swab kepada 71 KERT pada tanggal 12 Oktober 2020 telah keluar pada malam hari jam 22.30 Wita. Dari hasil swab tersebut terdapat lima kasus terkonfirmasi positif,” beber Dandel.
Kelima kasus itu, kata dia, terdiri dari empat orang ASN dan THL di Sekretariat DPRD Sulut dan satu orang adalah anggota keluarga dari KERT ini.
“Sementara untuk 17 anggota keluarga dari kasus Index (awal) Ibu Sekwan DPRD Sulut, tidak ditemukan adanya kasus positif,” ungkapnya.
Lanjut dia, sesuai dengan Peraturan Gubernur No. 8 Tahun 2020 terkait Optimalisasi Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Provinsi Sulawesi Utara Pasal 9, maka dilakukan sistem bekerja dari rumah (Work From Home) 100% di Kantor DPRD Sulut selama tujuh hari sejak tanggal 13 Oktober 2020 sampai dengan 19 Oktober 2020.
“Waktu tujuh hari secara teknis dapat memutus mata rantai penularan dari Covid 19 ini, sesuai dengan pertimbangan masa inkubasi dan waktu penularan,” tutur Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkesda Sulut itu.
Selama pelaksanaan sistem WFH ini, maka dilakukan tindakan disinfektan di lokasi Kantor DPRD. Adapun, pungkas Dandel,para KERT dari tambahan lima kasus baru ini akan dilakukan tracing (pelacakan) dan pemeriksaan Swab lanjutan. (Fernando Rumetor)


Tinggalkan Balasan