AIRMADIDI- Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib netral di pemilihan kepala daerah (Pilkada) yakni Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara (Minut) tahun 2020.

Itulah penegasan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Minut Clay Dondokambey kepada ASN Pemerintah Kabupaten Minut dalam Apel Netralitas ASN dan Kendaraan Dinas (Kendis), Senin (5/10/2020) di Pendopo kantor bupati.

Selain apel netralitas, Dondokambey juga gelar apel Kendis kepala perangkat daerah. Mantan Camat Tombariri Kabupaten Minahasa ini menegaskan soal netralitas bagi ASN. Katanya, aturan hukum sangat jelas mengatur soal netralitas ASN di Pilkada, yaitu netral dan netral serta netral. Jika tidak netral, sanksi hukum juga menanti.

“ASN wajib netral dan itu penegasan dari regulasi atau aturan hukum dalam pilkada maupun mengenai aturan tentang ASN,” kata Mantan Camat Mandolang Minahasa ini lagi.

Dilanjutkannya, dalam pencegahan Covid 19 ini, semua ASN harus komit dan konsekwen dalam memutus rantai penyenaran Covid 19, dengan 4 M yakni memakai masker, menuci tangan, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan serta 3 T, testing treatment dan tracing. Dalam apel juga dilakukan penandatanganan pakta integritas paea kepala perangkat daerah dan disaksikan Pjs Bupati Clay Dondokambey.

Usai gelar apel Netralitas ASN, Dondokambey gelar apel Kendis. Dirinya melihat langsung dan meneliti keberadaan, serta kondisi kendaraan dinas (kendis).

“Marilah kita jaga dan gunakan kendis ini untuk pelayanan masyarakat,” tutup dia. (valentino warouw)