BOLTIM – Peredaran Minuman Keras (Miras) jenis captikus di wilayah Bolaang Mongondow Timur (Boltim), berhasil digagalkan Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Boltim. Dalam konferensi pers, Rabu (17/3/2021), Kapolres AKBP Irham Halid mengatakan, pengungkapan peredaran captikus tersebut, berdasarkan informasi yang diterima Satuan Reskrim dari masyarakat, Selasa (16/3/2021) pukul 23.30 WITA.
“Kanit Opsnal Reskrim AIPDA Alen Kumajas mendapat laporan dari masyarakat, bahwa ada kendaraan jenis pick up masuk ke wilayah Tutuyan, yang dicurigai membawa minuman captikus. Lalu, tim kami bersama dengan perangkat desa melakukan penggeledahan di salah satu rumah yang dicurigai milik dari MS,” ungkap Irham.
Dari hasil penggeledahan tersebut, lanjutnya, ditemukan barang bukti sebanyak 23 galon terisi penuh minuman captikus, berada di dalam rumahnya. Tim Opsnal pun langsung mengamankan 23 galon captikus tersebut, ke Mapolres bersama diduga tersangka untuk proses selanjutnya.
“Hasil penelusuran Polres Boltim berdasarkan keterangan dari yang diduga tersangka, asal barang ini dari daerah Motoling Minahasa Selatan dan rencananya akan didistribusikan atau akan diperdagangkan di wilayah Tutuyan dan Kotabunan,” terangnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, kata Irham, harga per galon sekira Rp450.000 sampai dengan Rp500.000 ribu. Nantinya, pada daerah pemasaran Tutuyan atau pun Kotabunan akan diecer dengan kemasan per 600 ml atau dalam kemasan botol, dijual seharga Rp20.000 sampai Rp25.000 per botol. Jadi, 23 galon ini akan dikemas dalam kemasan 600 ml botol dengan kadar alkoholnya 40 persen. “Untuk proses selanjutnya, yang bersangkutan kita proses dengan menerapkan peraturan daerah Sulawesi Utara nomor 4 tahun 2014, terkait dengan pengawasan terhadap minuman keras pasal 32 ayat 1, dikenakan denda sebesar Rp50 juta ataupun paling lama pidana kurungan tiga bulan,” pungkasnya.
Sekedar informasi, upaya yang dilakukan Polres Boltim itu, sebagai bentuk pencegahan peredaran miras dan penyalahgunaan minuman keras di wilayah hukum Polres Boltim. Pasalnya, beberapa tindak pidana yang terjadi di wilayah Boltim diantaranya kasus-kasus seperti penganiayaan yang dilatarbelakangi para pelaku ini, didahului sudah mengkonsumsi minuman keras Cap Tikus. (Novianit Kansil)
Tinggalkan Balasan