MANADO – Tahun 2022 ini, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo (Suluttenggomalut) diberikan tanggung jawab untuk mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp10,81 triliun.

Untuk wilayah Sulawesi Utara, diampu oleh 4 KPP Pratama yaitu KPP Pratama Manado, KPP Pratama Bitung, KPP Pratama Kotamobagu, dan KPP Pratama Tahuna dengan target penerimaan sebesar Rp3,42 Triliun.

Hal itu disampaikan oleh Plt Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut, Arridel Mindra dalam media gathering bersama jurnalis se-Sulawesi Utara, Rabu (25/5/2022) di Hotel Mercure Manado Tateli.

Lebih lanjut dikatakan Arridel, realisasi penerimaan pajak sampai dengan tanggal 24 Mei 2022 di wilayah Sulawesi Utara sebesar Rp1,21 triliun atau 35,44% dari target.

“Dimana untuk Kanwil DJP Suluttenggomalut telah mengumpulkan penerimaan sebesar Rp4,30 triliun atau 39,79% dari target dengan pertumbuhan penerimaan sebesar 14,08%,” beber Arridel.

Terkait kepatuhan penyampaian SPT Tahunan, wilayah Kanwil DJP Suluttenggomalut terdapat 448.857 wajib pajak yang harus melaporkan SPT Tahunan 2021 dan untuk wilayah Sulawesi Utara sebanyak 183.551 wajib pajak.

“Sampai dengan tanggal 24 Mei 2022, jumlah wajib pajak yang telah melapor adalah sebanyak 154.096 atau sebesar 83,95% dari total target untuk wilayah Sulawesi Utara, sedangkan untuk Kanwil DJP Suluttenggomalut sebanyak 424.471 atau sebesar 94,57%,” jelasnya.

Adapun, kata Arridel, terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS), sampai dengan 24 Mei 2022 sebanyak 836 wajib pajak di wilayah Kanwil DJP Suluttenggomalut yang mengikuti PPS.

“Dengan rincian sebanyak 210 wajib pajak yang mengikuti kebijakan I dan 750 wajib pajak yang mengikuti kebijakan II dengan total nilai PPh sebesar Rp80,61 miliar dan total nilai harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp808,52 miliar,” ungkapnya.

Kanwil DJP Suluttenggomalut bersama seluruh unit vertikal akan terus memberikan pelayanan maksimal kepada wajib pajak.

“Terkait pelayanan PPS, Kanwil DJP Suluttenggomalut dan seluruh unit vertikal membuka layanan konsultasi dengan jadwal Senin sampai dengan Jumat pukul 08.00–16.00 waktu setempat,” tukas Arridel.

Untuk informasi lainnya, masyarakat dapat menghubungi Kanwil DJP Suluttenggomalut ataupun KPP Pratama terdekat.(Fernando Rumetor)