MANADO – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut) kembali menyelenggarakan riung media atau media gathering se-Sulawesi Utara, Rabu (25/5/2022).
Kegiatan tersebut dilaksanakan sekaligus dengan sosialisasi terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Hotel Mercure Manado Tateli, Kabupaten Minahasa.
Media gathering diselenggarakan untuk memberikan apresiasi kepada seluruh media khususnya di wilayah Sulawesi Utara atas kontribusi dalam penyebaran informasi perpajakan kepada masyarakat sekaligus untuk mengedukasi media terkait aturan terbaru perpajakan khususnya UU HPP.
Kegiatan ini diikuti oleh 25 wartawan yang terdiri dari wartawan media cetak, online, televisi, dan radio. Turut hadir dalam kegiatan ini, yaitu Pelaksana Tugas Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut Arridel Mindra, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Joga Saksono.
Juga Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manado Devyanus C.N Polii, Kepala KPP Pratama Bitung Yul Heriawan, Kepala KPP Pratama Kotamobagu Andhik Tri Indratama, dan Kepala KPP Pratama Tahuna Imam Kasro’i.
“Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan anilisis jurnalistik dari rekan-rekan media terkait perpajakan sehingga dapat secara tepat menyebarkan informasi perpajakan kepada masyarakat,” pungkas Plt Kakanwil DJP Suluttenggomalut Arridel Mindra.
“Semoga masyarakat dapat teredukasi dengan berita yang kredibel dan valid sesuai dengan kaidah-kaidah jurnalistik,” harap Arridel pada saat memberikan sambutan dalam pembukaan kegiatan media gathering.
Pada kegiatan ini juga turut disampaikan aturan terbaru terkait perpajakan khususnya UU HPP yang disampaikan oleh tim fungsional penyuluh Kanwil DJP Suluttenggomalut, Dasa Midharma Putera dan Melva Karla Yece Pontoh.
Poin-poin penting yang disampaikan, yaitu pertama terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS) merupakan pemberian kesempatan kembali kepada wajib pajak yang belum sepenuhnya melaporkan hartanya sesuai dengan ketentuan. Program ini berlangsung selama 6 bulan yaitu sejak 1 Januari 2022 s.d. 30 Juni 2022.
Kemudian yang kedua, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berubah menjadi 11% yang berlaku mulai masa pajak April 2022 dari yang semula 10%.
Ketiga, pemerintah memberikan batasan nilai tidak kena pajak kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dengan peredaran bruto tertentu yakni sampai dengan Rp500.000.000 tidak dikenai Pajak Penghasilan.
Keempat, Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk orang pribadi merupakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sehingga mempermudah wajib pajak dalam administrasi perpajakan. Namun, tidak serta merta setiap orang wajib membayar pajak. Akan tetapi, melihat terpenuhinya syarat subjektif dan objektif.
Serta kelima, penambahan pajak baru dalam rangka menunjang program pemerintah dalam skala global, yaitu Pajak Karbon yang berlaku mulai April 2022 namun diawali dengan pengenaan pajak karbon pada sektor industri batubara.(Fernando Rumetor)


Tinggalkan Balasan